TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan dua pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, k" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dua Pemuda Pelaku Perkosaan Diringkus Polsek Tapung
Sabtu 29 Juni 2019, 03:19 WIB
Salah tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (28/6) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan dua pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (28/6) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Mereka yang ditangkap ini adalah TG alias HE (Lk 24) dan AR alias DO (Lk 23), keduanya bekerja sebagai buruh muat sawit dan beralamat di Dusun Sukamaju Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kedua tersangka ini ditangkap atas laporan Siti (Pr 42) selaku ibu korban, karena mereka berdua diduga kuat telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap Y anaknya pada bulan April lalu.

Peristiwa ini berawal suatu malam di bulan April 2019 sekitar pukul 19.20 wib, saat itu Y (korban) datang kerumah tersangka HE dengan maksud untuk mengerjakan PR, lalu sekitar pukul 20.15 wib kawan tersangka yang bernama DO datang kerumah HE.

Beberapa saat kemudian kedua tersangka merangkul korban sambil menariknya kedalam kamar, setelah itu kedua terlapor melucuti dengan paksa pakaian korban.

HE kemudian menindih korban dan menyetubuhinya, sementara rekannya DO memegangi korban sambil meraba dan menciumi korban.

Lalu pada hari Kamis (2/5/2019) sekira pukul 22.00 wib, Ibu korban yang curiga dengan keadaan Y bertanya kepada anaknya gadisnya itu "Apakah kamu masih perawan?" yang dijawab oleh Y "Tidak" dan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya.

Atas kejadian yang nenimpa Y, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisan di Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (28/6) sekira pukul 10.00 wib anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi keberadaan pelaku tersangka DO di Simpang Jengkol wilayah Desa Petapahan.

Kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DO, tim akhirnya berhasil mengamankan DO salahsatu tersangka kasus pencabulan ini.

Setelah diinterogasi petugas, DO mengakui perbuatannya dan memberitahukan juga tentang keberadaan rekannya HE yang ikut melakukan perbuatan bejad tersebut.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu HE dan berhasil menangkapnya dirumah tersangka HE ini yang berada di Dusun Sukamaju Desa Petapahan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top