SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan memimpin apel perdana, pasca cuti bersama dalam rangka" />
Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
Mangkir Hari Pertama Kerja
Irwan: Sanksi Mulai dari Penundaan Pangkat Bagi ASN dan Ancaman Pecat Bagi Tenaga Honorer.
Senin 10 Juni 2019, 22:53 WIB
ASN Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan memimpin apel perdana, pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H di kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (10/6/2019) pagi.

Sebelum melaksanakan Apel, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer diabsensi sesuai OPD masing-masing.

Dalam apel perdana tersebut, Bupati  memberikan penekanan terhadap kedisiplinan ASN dan tenaga honorer, di mana pada hari pertama masuk kantor pasca libur panjang lebaran masih banyak pegawai yang bolos.

Sanksi tegas pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja. Sanksi itu mulai dari penundaan pangkat bagi ASN hingga ancaman pemberhentian bagi tenaga honorer.

Bupati sangat menyayangkan masih adanya ASN dan honorer yang menambah libur setelah diberikan waktu selama 10 hari menikmati liburan Idul Fitri.

Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, berdasarkan rekapitulasi absensi yang dilaporkan masing - masing OPD, tingkat kehadiran ASN hanya 91 persen, dimana dari jumlah ASN yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.016 yang tidak hadir sebanyak 96 orang. Sementara itu honorer yang berjumlah 1.485 yang tidak hadir sebanyak 242 orang dengan persentase 84 persen.

Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir, Sekretaris BKD itu menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan honorer akan diberhentikan.

"Sanksi terhadap ASN kita tetap mengacu terhadap PP 53 tahun 2010, sedangkan untuk honorer sesuai intruksi bupati bisa jadi diberhentikan. Besok akan kita laksanakan rapat pemberian sanksi," kata Bakharuddin. 

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019, kehadiran ASN akan dilaporkan langsung ke kementerian, dimana kehadiran ASN akan diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

"Jadi laporan kehadiran ASN akan dipantau langsung oleh kementerian yang datanya telah kita input," ujar Bakharuddin. Rls/hc




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top