Mangkir Hari Pertama Kerja
Irwan: Sanksi Mulai dari Penundaan Pangkat Bagi ASN dan Ancaman Pecat Bagi Tenaga Honorer.
Senin 10 Juni 2019, 22:53 WIB
ASN Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan memimpin apel perdana, pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H di kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (10/6/2019) pagi.
Sebelum melaksanakan Apel, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer diabsensi sesuai OPD masing-masing.
Dalam apel perdana tersebut, Bupati memberikan penekanan terhadap kedisiplinan ASN dan tenaga honorer, di mana pada hari pertama masuk kantor pasca libur panjang lebaran masih banyak pegawai yang bolos.
Sanksi tegas pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja. Sanksi itu mulai dari penundaan pangkat bagi ASN hingga ancaman pemberhentian bagi tenaga honorer.
Bupati sangat menyayangkan masih adanya ASN dan honorer yang menambah libur setelah diberikan waktu selama 10 hari menikmati liburan Idul Fitri.
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, berdasarkan rekapitulasi absensi yang dilaporkan masing - masing OPD, tingkat kehadiran ASN hanya 91 persen, dimana dari jumlah ASN yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.016 yang tidak hadir sebanyak 96 orang. Sementara itu honorer yang berjumlah 1.485 yang tidak hadir sebanyak 242 orang dengan persentase 84 persen.
Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir, Sekretaris BKD itu menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan honorer akan diberhentikan.
"Sanksi terhadap ASN kita tetap mengacu terhadap PP 53 tahun 2010, sedangkan untuk honorer sesuai intruksi bupati bisa jadi diberhentikan. Besok akan kita laksanakan rapat pemberian sanksi," kata Bakharuddin.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019, kehadiran ASN akan dilaporkan langsung ke kementerian, dimana kehadiran ASN akan diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
"Jadi laporan kehadiran ASN akan dipantau langsung oleh kementerian yang datanya telah kita input," ujar Bakharuddin. Rls/hc
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”