Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pemko Pekanbaru Terima Dana Bantuan Kelurahan Rp15 Miliar Dari Pusat
Minggu 09 Juni 2019, 09:44 WIB
Pemko Pekanbaru Terima Dana Bantuan Kelurahan Rp15 Miliar Dari Pusat
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bantuan kelurahan tahap I kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp 15 miliar. Untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan 
Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2019)lalu.

"Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen," ungkap Basri.

"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan nunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.

Dikatakan Basri, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya.

"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.

"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada," ungkap Basri ,Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187.(**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top