Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Pemko Pekanbaru Terima Dana Bantuan Kelurahan Rp15 Miliar Dari Pusat
Minggu 09 Juni 2019, 09:44 WIB
Pemko Pekanbaru Terima Dana Bantuan Kelurahan Rp15 Miliar Dari Pusat
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bantuan kelurahan tahap I kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp 15 miliar. Untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan 
Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2019)lalu.

"Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen," ungkap Basri.

"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan nunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.

Dikatakan Basri, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya.

"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.

"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada," ungkap Basri ,Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187.(**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top