Pilpres 2019
Ketua Bawaslu, Abhan
Miris! 1.096 Temuan Bawaslu Pelanggaran Netralitas ASN, Polri dan TNI Pada Pemilu 2019
Minggu 09 Juni 2019, 08:04 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pihaknya menemukan 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (RI), di Pemilu 2019 Rabu (17/4) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang menyebut, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Menurutnya, diperlukan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,†tegasnya,seperti dilansir Tempo.co, Jumat (7/6).
Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 24 Provinsi. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yakni 43 kasus.
Menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus.
Sementara di Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.
Ditemukan masing-masing 4 kasus di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus.
Sedangkan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.
Diketahui, jenis pelanggaran netralitas tersebut pun beragam, mulai dari mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu, atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu, dan menjadi anggota partai politik,†ungkap Abhan.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan Pemilu.
Karena Bawaslu memang perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan pun menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Maka, Abhan menegaskan jika Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.
Dengan demikian, Bawaslu pun membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada, hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis beserta hasil kajian.
“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau Pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,†tuturnya.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,†pungkas Abhan. (Rls)
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang menyebut, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Menurutnya, diperlukan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,†tegasnya,seperti dilansir Tempo.co, Jumat (7/6).
Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 24 Provinsi. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yakni 43 kasus.
Menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus.
Sementara di Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.
Ditemukan masing-masing 4 kasus di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus.
Sedangkan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.
Diketahui, jenis pelanggaran netralitas tersebut pun beragam, mulai dari mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu, atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu, dan menjadi anggota partai politik,†ungkap Abhan.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan Pemilu.
Karena Bawaslu memang perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan pun menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Maka, Abhan menegaskan jika Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.
Dengan demikian, Bawaslu pun membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada, hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis beserta hasil kajian.
“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau Pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,†tuturnya.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,†pungkas Abhan. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham