Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pilpres 2019
Miris! 1.096 Temuan Bawaslu Pelanggaran Netralitas ASN, Polri dan TNI Pada Pemilu 2019
Minggu 09 Juni 2019, 08:04 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pihaknya menemukan 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (RI), di Pemilu 2019 Rabu (17/4) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang menyebut, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Menurutnya, diperlukan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.

“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,” tegasnya,seperti dilansir Tempo.co, Jumat (7/6).

Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 24 Provinsi. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yakni 43 kasus.

Menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus.

Sementara di Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.

Ditemukan masing-masing 4 kasus di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus.

Sedangkan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.

Diketahui, jenis pelanggaran netralitas tersebut pun beragam, mulai dari mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di media sosial.

“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu, atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu, dan menjadi anggota partai politik,” ungkap Abhan.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan Pemilu.

Karena Bawaslu memang perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan pun menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.

Maka, Abhan menegaskan jika Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.

Dengan demikian, Bawaslu pun membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada, hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis beserta hasil kajian.

“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau Pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,” tuturnya.

“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,” pungkas Abhan. (Rls)





Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top