
LIBUR IDUL FITRI 1440H/2019M
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 111 tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (20/5/2019).
Wagubri Edy Natar Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Lebaran Bila Tidak Mau Di-sanksi
Jumat 31 Mei 2019, 02:39 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Jika ada yang berani, sanksi telah menanti.
"Itu (cuti bersama) tanpa harus diberitahu masing-masing ASN harus paham. Kalau sudah habis masa libur bersama tidak ada lagi yang beralasan tidak masuk kerja," kata Edy, Kamis (30/5/2019).
Edi berharap ASN tidak mencari-cari alasan saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti. Sebab libur lebaran kali ini cukup panjang.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi para ASN untuk tidak masuk kerja setelah libur lebaran.
"Nanti saya tidak mau lagi mendengar ada yang berasalan tidak ada kendaraan mau balik dari kampung, atau alasan macet, itu tidak bisa kita terima," katanya di tribun.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Termasuk kepada para ASN yang bolos saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti.
"Sanksi itu pasti. Kalau misalnya orang (ASN) tidak tertib, sementara sudah diberitahu dan diingatkan dari awal, pasti akan ada sanksinya," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyampaikan bahwa para ASN pada 10 Juni harus kembali masuk kerja.
Karena itu, pihaknya akan mengabsen para ASN pada hari pertama masuk kerja. Absen tersebut akan dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Kalau ada ASN yang tidak hadir karena suatu hal yang mendesak seperti sakit, maka nantinya kepala OPD yang harus menjelaskan," katanya.
Sejauh ini Pemprov Riau telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait libur cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Kepres Nomor 13 tahun 2019 tersebut menjelaskan bahwa cuti bersama dimulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019.
Ikhwan mengatakan, setelah mendapatkan Kepres tersebut, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Kepres cuti bersama Idul Fitri sudah kami terima salinannya, saat ini kami sedang buat surat edarannya," kata Ikhwan.
Dengan adanya Kepres tersebut, lanjut Ikhwan, maka semakin jelas bahwa pada 31 Mei ASN masih diwajibkan harus masuk kerja. Kemudian pada 1 Juni ASN juga diharuskan untuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila.
"Jumat tanggal 31 Mei ASN masih kerja. Kalau untuk tanggal 1 Juni, ASN hanya akan mengikuti upacara saja. Kalau ada ASN yang kedapatan tidak datang pada hari itu akan dikenakan sanksi," katanya di tribun.
Apa sanksi yang akan diberlakukan pada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni, Ikhwan menyatakan sanksi yang akan diberikan sesuai kebijakan Gubernur Riau.
"Kalau sanksi kan ada tingkatannya, mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat. Untuk sanksi berat biasanya diberlakukan kepada para pejabat. Bisa dilakukan evaluasi jabatan. Untuk itu, pada hari itu akan dikumpulkan absen dari seluruh OPD," katanya. (***)
Jika ada yang berani, sanksi telah menanti.
"Itu (cuti bersama) tanpa harus diberitahu masing-masing ASN harus paham. Kalau sudah habis masa libur bersama tidak ada lagi yang beralasan tidak masuk kerja," kata Edy, Kamis (30/5/2019).
Edi berharap ASN tidak mencari-cari alasan saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti. Sebab libur lebaran kali ini cukup panjang.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi para ASN untuk tidak masuk kerja setelah libur lebaran.
"Nanti saya tidak mau lagi mendengar ada yang berasalan tidak ada kendaraan mau balik dari kampung, atau alasan macet, itu tidak bisa kita terima," katanya di tribun.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Termasuk kepada para ASN yang bolos saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti.
"Sanksi itu pasti. Kalau misalnya orang (ASN) tidak tertib, sementara sudah diberitahu dan diingatkan dari awal, pasti akan ada sanksinya," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyampaikan bahwa para ASN pada 10 Juni harus kembali masuk kerja.
Karena itu, pihaknya akan mengabsen para ASN pada hari pertama masuk kerja. Absen tersebut akan dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Kalau ada ASN yang tidak hadir karena suatu hal yang mendesak seperti sakit, maka nantinya kepala OPD yang harus menjelaskan," katanya.
Sejauh ini Pemprov Riau telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait libur cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Kepres Nomor 13 tahun 2019 tersebut menjelaskan bahwa cuti bersama dimulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019.
Ikhwan mengatakan, setelah mendapatkan Kepres tersebut, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Kepres cuti bersama Idul Fitri sudah kami terima salinannya, saat ini kami sedang buat surat edarannya," kata Ikhwan.
Dengan adanya Kepres tersebut, lanjut Ikhwan, maka semakin jelas bahwa pada 31 Mei ASN masih diwajibkan harus masuk kerja. Kemudian pada 1 Juni ASN juga diharuskan untuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila.
"Jumat tanggal 31 Mei ASN masih kerja. Kalau untuk tanggal 1 Juni, ASN hanya akan mengikuti upacara saja. Kalau ada ASN yang kedapatan tidak datang pada hari itu akan dikenakan sanksi," katanya di tribun.
Apa sanksi yang akan diberlakukan pada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni, Ikhwan menyatakan sanksi yang akan diberikan sesuai kebijakan Gubernur Riau.
"Kalau sanksi kan ada tingkatannya, mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat. Untuk sanksi berat biasanya diberlakukan kepada para pejabat. Bisa dilakukan evaluasi jabatan. Untuk itu, pada hari itu akan dikumpulkan absen dari seluruh OPD," katanya. (***)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan