Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Anggota Dewan Hafizan Abbas Gelar Konferensi Pers Katakan Di vonis Bebas Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Selasa 28 Mei 2019, 04:20 WIB
Pada senin sore (27/05/209) Hafizan Abbas berserta rekan-rekan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)menggelar Konferensi Pers sekaligus buka puasa bersama 
SELATPANJANG.RIAUMADANI. com - Pada senin sore (27/05/209) Hafizan Abbas berserta rekan-rekan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)menggelar Konferensi Pers sekaligus buka puasa bersama dengan sejumlah rekan -rekan media yang dilaksanakan dikediaman nya yang beralamat di Jalan Muzafar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

Disampaikan langsung, Hafizan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru setelah mengajukan banding dan sempat divonis bersalah yakni dengan divonis 3 bulan dan masa percobaan selama 6 bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/5/2019) lalu.

"Syukur alhamdulillah setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," kata Hafizan.

Dalam acara konfensi pers itu Habizan Habas langsung membawa kuasa hukumnya Aziun Asyaari sebagai menjelas dalam persidangan pengadilan tinggi (PT)  Pekanbaru.

Sementara itu, kuasa hukumnya Aziun Asyaari dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili yakni dengan menerima banding dari pembanding, penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bks Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut. 

"Dengan demikian Pengadilan Tinggi mengadili sendiri menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Hafizan Bin Abbas tidak bisa diterima," ujarnya.

Dijelaskan Aziun bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum bawaslu lemah dan premature.

"Pada waktu itu kapasitas Hafizan Bin Abbas menghadiri silaturahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung olehnya bahwa dia datang saat itu bukan untuk berkampanye melainkan sebagai anggota dewan," jelasnya (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top