GRATIFIKASI THR
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
Wali Kota Firdaus, Terbitkan Edaran Larangan Terima Gratifikasi Lebaran Bagi Pejabat Pemko Pekanbaru
Jumat 24 Mei 2019, 23:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT menegaskan bahwa para Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Mereka harus melapor terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pejabat yang sudah menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau