GRATIFIKASI THR
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
Wali Kota Firdaus, Terbitkan Edaran Larangan Terima Gratifikasi Lebaran Bagi Pejabat Pemko Pekanbaru
Jumat 24 Mei 2019, 23:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT menegaskan bahwa para Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Mereka harus melapor terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pejabat yang sudah menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan