Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Cuti Lebaran, Pejabat Pemprov Riau Dilarang Pakai Mobil Dinas
Kamis 23 Mei 2019, 07:29 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Selama cuti lebaran Idul Fitri nanti, semua Mobil Dinas (Mobdin) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib dikandangkan, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai azas kepatuhan atas imbauan yang sudah dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi.

"Ini instruksi terbaru. Tadi pagi, untuk memastikan kita taat dengan instruksi KPK. Berdasakan itu, pak Gubernur menginstruksikan semua ASN tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran. Nantinya mobdin itu dikandangkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (21/5/19).

Ratusan mobdin pejabat tersebut, baik eselon II dan III di kumpulkan di halaman Gedung Daerah. Berbeda dengan mobdin untuk kepentingan operasional, tidak ada masalah. Mobdin ini memang dikecualikan yang bakal dikandangkan selama cuti lebaran nanti.

"Kecuali mobil operasional, seperti ambulan, mobdin pendukung operasional OPD," ujar Syahrial. (***)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top