Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Cuti Lebaran, Pejabat Pemprov Riau Dilarang Pakai Mobil Dinas
Kamis 23 Mei 2019, 07:29 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Selama cuti lebaran Idul Fitri nanti, semua Mobil Dinas (Mobdin) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib dikandangkan, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai azas kepatuhan atas imbauan yang sudah dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi.

"Ini instruksi terbaru. Tadi pagi, untuk memastikan kita taat dengan instruksi KPK. Berdasakan itu, pak Gubernur menginstruksikan semua ASN tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran. Nantinya mobdin itu dikandangkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (21/5/19).

Ratusan mobdin pejabat tersebut, baik eselon II dan III di kumpulkan di halaman Gedung Daerah. Berbeda dengan mobdin untuk kepentingan operasional, tidak ada masalah. Mobdin ini memang dikecualikan yang bakal dikandangkan selama cuti lebaran nanti.

"Kecuali mobil operasional, seperti ambulan, mobdin pendukung operasional OPD," ujar Syahrial. (***)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top