LIMBAH B3 PUSKESMAS RESAHKAN MASYARAKAT
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya
Dinkes Meranti Lalai Mengawasi Pengelola Limbah Medis B3 dari Puskesmas
Selasa 21 Mei 2019, 12:18 WIB
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa UPT Puskesmas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti mulai meresahkan warga, pembuangan limbah medis yang mengadung B3 di tempat umum, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lalai dalam pengawasi UPT Pukesmas yang ada disetiap Kecamatan, Pukesmas tersebut membuang limbah medis padat dan cairan dengan dimusnahkan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga limah medis ini ditanam dan dibakar bahkan dibuang ditempat pembuang sampah yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
" Kita tahu ada aturannya mengenai masalah limbah B3, sementara itu kita masih dalam proses izin nya TPS B3 dan incenerator mudah-mudahan tahun ini bisa disesesaikan,"katanya.
Untuk kita ketahui incenerator adalah mesin pembakaran
sampah/limbah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran
dengan suhu tinggi, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim,
dan hasil pembakaran berupa emisi gas dan partikulat ramah terhadap
lingkungan.
Kurang tanggapnya Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti terkait perizinan alat incenerator pada hal sudah dianggarkan Pemkab Meranti pada tahun 2016 hingga kini tidak mempunyai izin operasional sama sekali, ini membuktikan Dinas Kesehatan Meranti tidak peduli dengan bahaya yang akan ditimbulkan oleh Pembuangan limbah B3 dan zat kimia lainnya terhadap masyarakat.
Dan ini sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin kenakan sanksi berupa:
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahunb. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham