SELATPANJANG. RIAUMADANI. com  - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa UPT Puskesmas di" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
LIMBAH B3 PUSKESMAS RESAHKAN MASYARAKAT
Dinkes Meranti Lalai Mengawasi Pengelola Limbah Medis B3 dari Puskesmas
Selasa 21 Mei 2019, 12:18 WIB
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya

SELATPANJANG. RIAUMADANI. com  - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa UPT Puskesmas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti mulai meresahkan warga, pembuangan limbah medis yang mengadung B3 di tempat umum, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lalai dalam pengawasi UPT Pukesmas yang ada disetiap Kecamatan, Pukesmas tersebut membuang limbah medis padat dan cairan dengan dimusnahkan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga limah medis ini ditanam dan dibakar bahkan dibuang ditempat pembuang sampah yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.

Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.

" Kita tahu ada aturannya mengenai masalah limbah B3, sementara itu kita masih dalam proses izin nya TPS B3 dan incenerator mudah-mudahan tahun ini bisa disesesaikan,"katanya.

Untuk kita ketahui incenerator adalah mesin pembakaran sampah/limbah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tinggi, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim, dan hasil pembakaran berupa emisi gas dan partikulat ramah terhadap lingkungan.

Kurang tanggapnya Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti terkait perizinan alat incenerator pada hal sudah dianggarkan Pemkab Meranti pada tahun 2016 hingga kini tidak mempunyai izin operasional sama sekali, ini membuktikan Dinas Kesehatan Meranti tidak peduli dengan bahaya yang akan ditimbulkan oleh Pembuangan limbah B3 dan zat kimia lainnya terhadap masyarakat.

Dan ini sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin kenakan sanksi berupa:
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar

2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top