
Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja Pelalawan
Suasana Sidang korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan
terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
Sidang Dugaan Korupsi Marwan Ibrahim hadirkan Saksi Ahli
Jumat 26 Desember 2014, 02:24 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Ungkap Siahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menyebutkan tanda tangan yang ada di kuitansi tertulis angka Rp1,5 miliar, identik dengan tanda tangan terdakwa Marwan Ibrahim.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
Dalam kesaksiannya, Ungkap yang merupakan anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen perkara tersebut, mengaku pernah diperlihatkan kuitansi dengan nilai Rp1,5 miliar.
"Atas permintaan Polda, dirinya dan tim kemudian melakukan pengujian di laboraturium forensik untuk memeriksa kelengkapan formal," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun teknis pengujiannya, barang bukti harus asli dan pengambilan tanda tangan Marwan Ibrahim di hadapan penyidik. Setelah lengkap, kemudian tim melakukan pengujian. Setelah memeriksa dokumen asli kuitansi yang bertandatangan terdakwa dan pembandingnya, yakni surat-surat atau berkas-berkas yang pernah ditanda tangani terdakwa, pihak uji laboraturium forensik mengeluarkan hasil dimana tanda tangan di kuitansi tanggal 19 Juni 2008 identik dengan pembanding yang diminta penyidik.
"Hasilnya, bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut adalah tanda tangan terdakwa," pungkas Ungkap.
Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Marwan Ibrahim yang saat itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam, membantah tanda tangan di kwitansi tersebut merupakan tanda tangannya. "Saya tidak pernah menanda tangani kuitansi tersebut," bantah terdakwa.
Menyikapi bantahan terdakwa, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim**
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
Dalam kesaksiannya, Ungkap yang merupakan anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen perkara tersebut, mengaku pernah diperlihatkan kuitansi dengan nilai Rp1,5 miliar.
"Atas permintaan Polda, dirinya dan tim kemudian melakukan pengujian di laboraturium forensik untuk memeriksa kelengkapan formal," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun teknis pengujiannya, barang bukti harus asli dan pengambilan tanda tangan Marwan Ibrahim di hadapan penyidik. Setelah lengkap, kemudian tim melakukan pengujian. Setelah memeriksa dokumen asli kuitansi yang bertandatangan terdakwa dan pembandingnya, yakni surat-surat atau berkas-berkas yang pernah ditanda tangani terdakwa, pihak uji laboraturium forensik mengeluarkan hasil dimana tanda tangan di kuitansi tanggal 19 Juni 2008 identik dengan pembanding yang diminta penyidik.
"Hasilnya, bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut adalah tanda tangan terdakwa," pungkas Ungkap.
Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Marwan Ibrahim yang saat itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam, membantah tanda tangan di kwitansi tersebut merupakan tanda tangannya. "Saya tidak pernah menanda tangani kuitansi tersebut," bantah terdakwa.
Menyikapi bantahan terdakwa, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim**
Editor | : | TIS-RM |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan