
Gugatan Keluarga Alm Firzadah
Poto Ilustrasi
Mantan Plt Sekda, Kabag Umum, dan Bendahara Paling Bertanggungjawab Kembalikan Dana Pinjaman
Rabu 15 Mei 2019, 23:35 WIB

TELUK KUANTAN. RIAUMADANI. com - Gagalnya upaya mediasi antara Bupati Cs selaku tergugat I, Sekda Tergugat II melawan Ertatises dkk selaku penggugat, membuat Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan melanjutkan sidang gugatan.
Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, kasus ini muncul saat keluarga almarhum Firzadah selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Teluk Kuantan pada 25 Februari 2019.
Dalam gugatannya penggugat menyatakan, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda tergugat II, Kabag Umum tergugat III dan Bendara tergugat IV telah melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah pada tahun 2018 lalu. Dimana uang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kala itu.
Dimana sidang pembacaan gugatan telah digelar sebelumnya dan disampaikan oleh penggugat dalam hal ini Ertatises dkk. Dan pada Senin (6/5/2019) lalu digelar sidang agenda jawaban gugatan yang disampaikan tergugat I yakni Bupati dan tergugat II Sekda Kuansing.
Pada sidang kemarin, Yurdaningsih selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda yang diberi kuasa khusus oleh Bupati Kuansing selaku tergugat I dan Sekda tergugat II dalam menyampaikan jawaban gugatan terhadap pokok perkara menyampaikan, kalau yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda H M Saleh yang diketahui Mantan Sekda waktu itu H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta.
"Dari proses peminjaman ini, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut," ujar Yurdaningsih.
Sebelumnya menyampaikan hal tersebut, Yurdaningsih yang mewakili Kabag Hukum Setda dalam eksepsinya pada sidang Senin kemarin menyampaikan, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri tergugat I yakni Bupati Kuansing dan tergugat II yakni Sekda, dengan penyebutan jabatan tersebut maka menjadi subjek gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati Kuansing dan tergugat II Sekda bukan dalam kapasitas tergugat sebagai pribadi.
Yurdaningsih menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda adalah tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda dengan penggugat terkait persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam sebagaimana yang didalilkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Yurdaningsih dalam menyampaikan jawaban gugatan juga menyatakan, kalau petitum gugatan penggugat tidak jelas. Karena menurutnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II maupun dengan tergugat III dan tergugat IV dalam kapasitas jabatannya.
Sehingga perbuatan melalaikan kewajiban dan sewenang-wenang yang telah tergugat I,II, III dan IV lakukan yang dimintakan penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggungjawab atas perbuatanya sendiri.
Dalam perkara ini, dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan, bahwa tergugat III oleh penggugat pada waktu itu adalah HM Saleh yang menjabat sebagai Kabag Umum pada waktu itu mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang penggugat untuk keperluan menjalankan kegiatan roda pemerintahan dilingkungan tergugat I yakni Bupati, tergugat II Sekda, tergugat III Kabag Umum dan IV Bendaharawan.
Menurut Yurdaningsih terhadap dalil penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan dan dapat dijelaskan bahwa yang dinyatakan sebagai tergugat III oleh penggugat, pada waktu itu adalah H M Saleh yang menjabat sebagai Kabag Umum Setda.
Yurdaningsih menilai penggugat sudah salah menyatakan kepala Bagiana Umum sebagai tergugat III yang sekarang dijabat Muradi tidak pernah mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang.
Kemudian terhadap dalil lainnya yang disampaikan penggugat, pada tanggal 6 Februari 2018 tergugat I, II, III dan IV meminjam uang penggugat dilakukana transfer antar rekening atas nama pemerintahan tergugat I, II, III, dan IV aplikasi setoran dilakukan oleh tergugat IV sebesar Rp 750 juta.
Terkait dalil di atas tidak bisa diterima, dan dapat dijelaskan yang dimaksud penggugat terhadap tergugat II adalah Sekda Kuansing yang waktu itu dijabat H Muharlius, tergugat III H M Saleh yang waktu itu menjabat Kabag Umum sekaligus menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, dan tergugat IV Verdi Ananta yang pada waktu itu menjabat bendahara pengeluaran/rutin Setda Kuansing.
"Gugatan penggugat patut ditolak karena jelas secara hukum tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, II, III dan IV," ujar Yurdaningsih.
Kemudian terkait dalil penggugat yang menyatakan pinjam uang yang dilakukan tergugat III adalah untuk keperluan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing. "Hal ini tidak benar," tegas Yurdaningsih dalam memberikan jawaban gugatan pada sidang lalu.
Yurdaningsih juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2017 atau pada awal 2018, dimana hasil pemeriksaan ini ditemukan dana atau kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengguna anaggaran (H Muharlius), Kuasa Pengguna Anggaran (H M Saleh), dan Bendahara (Verdi Ananta). Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah oleh yang bersangkutan
Lanjut Yurdaningsih, dalam proses pengembalian dana ini, jika memang benar telah terjadi pinjaman uang oleh tergugat III (dalam hal ini HM Saleh secara pribadi) kepada penggugat, dan dilakukan transfer antar rekening oleh tergugat IV (Verdi Ananta).
"Jadi jelas yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda H M Saleh yang diketahui Mantan Sekda waktu itu H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta. Dari proses peminjaman ini, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut," katanya.
Sementara Kabag Umum Setda saat ini Muradi mengatakan, Pemkab tidak mau damai, karena hutang ini bukan hutang Pemkab.
Menurut Muradi, kalau Pemkab berhutang tentu harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Hutang itu harus ada pengakuan dari auditor dan juga harus diketahui oleh Dewan. "Ini tidak ada, maka hutang ini bukan hutang Pemkab," ujar Muradi.
Sebenarnya kata Muradi, ini persoalan dengan Kabag Umum yang lama. Namun karena yang digugat Bupati, Sekda, Kabag Umum dan Bendahara, makanya saya selaku Kabag umum saat ini hadir dalam persidangan untuk memenuhi undangan pihak Pengadilan. (HR/Rls)
Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, kasus ini muncul saat keluarga almarhum Firzadah selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Teluk Kuantan pada 25 Februari 2019.
Dalam gugatannya penggugat menyatakan, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda tergugat II, Kabag Umum tergugat III dan Bendara tergugat IV telah melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah pada tahun 2018 lalu. Dimana uang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kala itu.
Dimana sidang pembacaan gugatan telah digelar sebelumnya dan disampaikan oleh penggugat dalam hal ini Ertatises dkk. Dan pada Senin (6/5/2019) lalu digelar sidang agenda jawaban gugatan yang disampaikan tergugat I yakni Bupati dan tergugat II Sekda Kuansing.
Pada sidang kemarin, Yurdaningsih selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda yang diberi kuasa khusus oleh Bupati Kuansing selaku tergugat I dan Sekda tergugat II dalam menyampaikan jawaban gugatan terhadap pokok perkara menyampaikan, kalau yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda H M Saleh yang diketahui Mantan Sekda waktu itu H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta.
"Dari proses peminjaman ini, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut," ujar Yurdaningsih.
Sebelumnya menyampaikan hal tersebut, Yurdaningsih yang mewakili Kabag Hukum Setda dalam eksepsinya pada sidang Senin kemarin menyampaikan, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri tergugat I yakni Bupati Kuansing dan tergugat II yakni Sekda, dengan penyebutan jabatan tersebut maka menjadi subjek gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati Kuansing dan tergugat II Sekda bukan dalam kapasitas tergugat sebagai pribadi.
Yurdaningsih menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda adalah tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda dengan penggugat terkait persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam sebagaimana yang didalilkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Yurdaningsih dalam menyampaikan jawaban gugatan juga menyatakan, kalau petitum gugatan penggugat tidak jelas. Karena menurutnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II maupun dengan tergugat III dan tergugat IV dalam kapasitas jabatannya.
Sehingga perbuatan melalaikan kewajiban dan sewenang-wenang yang telah tergugat I,II, III dan IV lakukan yang dimintakan penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggungjawab atas perbuatanya sendiri.
Dalam perkara ini, dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan, bahwa tergugat III oleh penggugat pada waktu itu adalah HM Saleh yang menjabat sebagai Kabag Umum pada waktu itu mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang penggugat untuk keperluan menjalankan kegiatan roda pemerintahan dilingkungan tergugat I yakni Bupati, tergugat II Sekda, tergugat III Kabag Umum dan IV Bendaharawan.
Menurut Yurdaningsih terhadap dalil penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan dan dapat dijelaskan bahwa yang dinyatakan sebagai tergugat III oleh penggugat, pada waktu itu adalah H M Saleh yang menjabat sebagai Kabag Umum Setda.
Yurdaningsih menilai penggugat sudah salah menyatakan kepala Bagiana Umum sebagai tergugat III yang sekarang dijabat Muradi tidak pernah mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang.
Kemudian terhadap dalil lainnya yang disampaikan penggugat, pada tanggal 6 Februari 2018 tergugat I, II, III dan IV meminjam uang penggugat dilakukana transfer antar rekening atas nama pemerintahan tergugat I, II, III, dan IV aplikasi setoran dilakukan oleh tergugat IV sebesar Rp 750 juta.
Terkait dalil di atas tidak bisa diterima, dan dapat dijelaskan yang dimaksud penggugat terhadap tergugat II adalah Sekda Kuansing yang waktu itu dijabat H Muharlius, tergugat III H M Saleh yang waktu itu menjabat Kabag Umum sekaligus menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, dan tergugat IV Verdi Ananta yang pada waktu itu menjabat bendahara pengeluaran/rutin Setda Kuansing.
"Gugatan penggugat patut ditolak karena jelas secara hukum tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, II, III dan IV," ujar Yurdaningsih.
Kemudian terkait dalil penggugat yang menyatakan pinjam uang yang dilakukan tergugat III adalah untuk keperluan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing. "Hal ini tidak benar," tegas Yurdaningsih dalam memberikan jawaban gugatan pada sidang lalu.
Yurdaningsih juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2017 atau pada awal 2018, dimana hasil pemeriksaan ini ditemukan dana atau kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengguna anaggaran (H Muharlius), Kuasa Pengguna Anggaran (H M Saleh), dan Bendahara (Verdi Ananta). Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah oleh yang bersangkutan
Lanjut Yurdaningsih, dalam proses pengembalian dana ini, jika memang benar telah terjadi pinjaman uang oleh tergugat III (dalam hal ini HM Saleh secara pribadi) kepada penggugat, dan dilakukan transfer antar rekening oleh tergugat IV (Verdi Ananta).
"Jadi jelas yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda H M Saleh yang diketahui Mantan Sekda waktu itu H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta. Dari proses peminjaman ini, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut," katanya.
Sementara Kabag Umum Setda saat ini Muradi mengatakan, Pemkab tidak mau damai, karena hutang ini bukan hutang Pemkab.
Menurut Muradi, kalau Pemkab berhutang tentu harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Hutang itu harus ada pengakuan dari auditor dan juga harus diketahui oleh Dewan. "Ini tidak ada, maka hutang ini bukan hutang Pemkab," ujar Muradi.
Sebenarnya kata Muradi, ini persoalan dengan Kabag Umum yang lama. Namun karena yang digugat Bupati, Sekda, Kabag Umum dan Bendahara, makanya saya selaku Kabag umum saat ini hadir dalam persidangan untuk memenuhi undangan pihak Pengadilan. (HR/Rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan