Gugatan Keluarga Alm Firzadah
Poto Ilustrasi
H. M Saleh Tidak Mau Disebut Pihak Bertanggungjawab Kembalikan Dana Pinjaman
Rabu 15 Mei 2019, 23:30 WIB
Poto Ilustrasi
TELUK KUANTAN. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, H. M Saleh tidak mau disebut sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan dana pinjaman dari almarhum Firzadah.
"Secara pribadi saya tidak mau bertanggungjawab, karena sebelum melakukan pinjaman kita rapat bersama dan diketahui oleh pimpinan," ujar Mantan Kabag Umum Setda Kuansing H M Saleh kepada awak media dikantor Bupati, Rabu (15/5/2019).
"Pada waktu itu pimpinan suruh cari. Cari kalau bisa," ujar Saleh menirukan.
Bahkan katanya, sebelum melakukan pinjaman kita sudah lapor kepada Bupati kala itu. "Jadi saya tidak mau lagi di zolimi soal ini," katanya.
Menurutnya, kalau tidak ada persetujuan dari pimpinan mana berani kita meminjam uang yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. "Apalagi dana pinjaman ini jelas ditransfer ke kas daerah," katanya.
Saleh juga heran dalam jawaban gugatan yang disampaikan Pemkab Kuansing, ada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. "Seharusnya kalau sudah ada PA (Pengguna Anggaran), mana bisa lagi ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Kalau PA ya PA tidak ada KPA, begitu juga sebaliknya," katanya.
Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, kasus ini muncul saat keluarga alm Firzadah selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Teluk Kuantan pada 25 Februari 2019.
Dalam gugatannya penggugat menyatakan, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda tergugat II, Kabag Umum tergugat III dan Bendahara tergugat IV telah melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah pada tahun 2018 lalu. Dimana uang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kala itu.
Pada sidang yang digelar Senin (6/5/2019) minggu lalu dengan agenda jawaban gugatan yang disampaikan tergugat I yakni Bupati dan tergugat II Sekda Kuansing.
Yurdaningsih selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda yang diberi kuasa khusus oleh Bupati Kuansing selaku tergugat I dan Sekda tergugat II dalam menyampaikan jawaban gugatan terhadap pokok perkara menyatakan, kalau yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda yakni H M Saleh, yang diketahui Mantan Sekda yakni H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta.
Dari proses peminjaman tersebut, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Yurdaningsih yang mewakili Kabag Hukum Setda dalam eksepsinya pada sidang Senin kemarin menyampaikan, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri tergugat I yakni Bupati Kuansing dan tergugat II yakni Sekda, dengan penyebutan jabatan tersebut maka menjadi subjek gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati Kuansing dan tergugat II Sekda bukan dalam kapasitas tergugat sebagai pribadi.
Yurdaningsih menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda adalah tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda dengan penggugat terkait persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam sebagaimana yang didalilkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Yurdaningsih dalam menyampaikan jawaban gugatan juga menyatakan, kalau petitum gugatan penggugat tidak jelas. Karena menurutnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II maupun dengan tergugat III dan tergugat IV dalam kapasitas jabatannya.
Sehingga perbuatan melalaikan kewajiban dan sewenang-wenang yang telah tergugat I,II, III dan IV lakukan yang dimintakan penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggungjawab atas perbuatanya sendiri.
Dalam perkara ini, dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan, bahwa tergugat III (yang dimaksudkan adalah H M Saleh) adalah untuk keperluan menjalankan kegiatan roda pemerintahan. Hal ini tidak benar," tegas Yurdaningsih.
Yurdaningsih menilai penggugat sudah salah menyatakan kepala Bagian Umum sebagai tergugat III yang sekarang ini di jabat Muradi dan tidak pernah mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang.
Kemudian terhadap dalil lainnya yang disampaikan penggugat, pada tanggal 6 Februari 2018 tergugat I, II, III dan IV meminjam uang penggugat dilakukan transfer antar rekening atas nama pemerintahan tergugat I, II, III, dan IV aplikasi setoran dilakukan oleh tergugat IV sebesar Rp 750 juta.
Terkait dalil diatas tidak bisa diterima, dan dapat dijelaskan yang dimaksud penggugat terhadap tergugat II, III dan IV yang meminjam uang tersebut adalah saudara Muharlius (pada waktu itu menjabat sebagai Sekda Kuansing sekaligus sebagai Pengguna Anggaran).
Kemudian saudara H M Saleh (pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kuansing sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) dan saudara Verdi Ananta (pada waktu itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran/rutin Setda).
"Gugatan penggugat patut ditolak karena jelas secara hukum tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, II, III dan IV," ujar Yurdaningsih.
Sementara Mantan Sekda Kuansing H Muharlius dan mantan bendahara Verdi belum bisa dikonfirmasi terkait jawaban Pemkab Kuansing tersebut. (HR/Rls)
"Secara pribadi saya tidak mau bertanggungjawab, karena sebelum melakukan pinjaman kita rapat bersama dan diketahui oleh pimpinan," ujar Mantan Kabag Umum Setda Kuansing H M Saleh kepada awak media dikantor Bupati, Rabu (15/5/2019).
"Pada waktu itu pimpinan suruh cari. Cari kalau bisa," ujar Saleh menirukan.
Bahkan katanya, sebelum melakukan pinjaman kita sudah lapor kepada Bupati kala itu. "Jadi saya tidak mau lagi di zolimi soal ini," katanya.
Menurutnya, kalau tidak ada persetujuan dari pimpinan mana berani kita meminjam uang yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. "Apalagi dana pinjaman ini jelas ditransfer ke kas daerah," katanya.
Saleh juga heran dalam jawaban gugatan yang disampaikan Pemkab Kuansing, ada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. "Seharusnya kalau sudah ada PA (Pengguna Anggaran), mana bisa lagi ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Kalau PA ya PA tidak ada KPA, begitu juga sebaliknya," katanya.
Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, kasus ini muncul saat keluarga alm Firzadah selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Teluk Kuantan pada 25 Februari 2019.
Dalam gugatannya penggugat menyatakan, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda tergugat II, Kabag Umum tergugat III dan Bendahara tergugat IV telah melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah pada tahun 2018 lalu. Dimana uang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kala itu.
Pada sidang yang digelar Senin (6/5/2019) minggu lalu dengan agenda jawaban gugatan yang disampaikan tergugat I yakni Bupati dan tergugat II Sekda Kuansing.
Yurdaningsih selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda yang diberi kuasa khusus oleh Bupati Kuansing selaku tergugat I dan Sekda tergugat II dalam menyampaikan jawaban gugatan terhadap pokok perkara menyatakan, kalau yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda yakni H M Saleh, yang diketahui Mantan Sekda yakni H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta.
Dari proses peminjaman tersebut, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Yurdaningsih yang mewakili Kabag Hukum Setda dalam eksepsinya pada sidang Senin kemarin menyampaikan, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri tergugat I yakni Bupati Kuansing dan tergugat II yakni Sekda, dengan penyebutan jabatan tersebut maka menjadi subjek gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati Kuansing dan tergugat II Sekda bukan dalam kapasitas tergugat sebagai pribadi.
Yurdaningsih menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda adalah tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda dengan penggugat terkait persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam sebagaimana yang didalilkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Yurdaningsih dalam menyampaikan jawaban gugatan juga menyatakan, kalau petitum gugatan penggugat tidak jelas. Karena menurutnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II maupun dengan tergugat III dan tergugat IV dalam kapasitas jabatannya.
Sehingga perbuatan melalaikan kewajiban dan sewenang-wenang yang telah tergugat I,II, III dan IV lakukan yang dimintakan penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggungjawab atas perbuatanya sendiri.
Dalam perkara ini, dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan, bahwa tergugat III (yang dimaksudkan adalah H M Saleh) adalah untuk keperluan menjalankan kegiatan roda pemerintahan. Hal ini tidak benar," tegas Yurdaningsih.
Yurdaningsih menilai penggugat sudah salah menyatakan kepala Bagian Umum sebagai tergugat III yang sekarang ini di jabat Muradi dan tidak pernah mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang.
Kemudian terhadap dalil lainnya yang disampaikan penggugat, pada tanggal 6 Februari 2018 tergugat I, II, III dan IV meminjam uang penggugat dilakukan transfer antar rekening atas nama pemerintahan tergugat I, II, III, dan IV aplikasi setoran dilakukan oleh tergugat IV sebesar Rp 750 juta.
Terkait dalil diatas tidak bisa diterima, dan dapat dijelaskan yang dimaksud penggugat terhadap tergugat II, III dan IV yang meminjam uang tersebut adalah saudara Muharlius (pada waktu itu menjabat sebagai Sekda Kuansing sekaligus sebagai Pengguna Anggaran).
Kemudian saudara H M Saleh (pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kuansing sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) dan saudara Verdi Ananta (pada waktu itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran/rutin Setda).
"Gugatan penggugat patut ditolak karena jelas secara hukum tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, II, III dan IV," ujar Yurdaningsih.
Sementara Mantan Sekda Kuansing H Muharlius dan mantan bendahara Verdi belum bisa dikonfirmasi terkait jawaban Pemkab Kuansing tersebut. (HR/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham