Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
THR
KPK Himbau ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Sabtu 11 Mei 2019, 22:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Menjelang hari raya Idul Fitri, beberapa kebijakan mulai disampaikan Pusat. Salah satunya soal bingkisan yang kerap diberikan saat momen lebaran tersebut.

Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.

Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.

“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.

Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top