
Narkoba
Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).
Dua Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Indrapuri
Selasa 23 April 2019, 04:12 WIB

TAPUNG. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah HE alias GO (34) dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan shabu tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4) sekira pukul 01.00 wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap HE alias GO dan didapati barang bukti 2 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, pada waktu bersamaan juga ditangkap seorang tersangka lainnya yaitu AH alias AR dengan barang bukti 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Sanny bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan