Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
PEMILU 2019
Bawaslu Riau Rekomendasikan 112 TPS Harus PSU dan PSL
Senin 22 April 2019, 00:55 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Riau harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
 

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, akhirnya merekomendasikan 112 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilu  Lanjutan (PSL) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
 
Rekomendasi dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS se Riau. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.
 
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.
 
"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) yang tersebar di 10 Kabupaten/ Kota se Riau." tutur Rusidi, jumat (19/4) kepada wartawan di Pekanbaru.

"Intinya Pemilu ini harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan maka itu harus kita ulang," terangnya.
 
Disinggung apakah PSU itu akibat adanya kecurangan, Rusidi Rusdan menyatakan PSU itu bukan karena kecurangan. Karena kalau kecurangan itu konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.
 
"Tapi ini pelanggaran, ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos dua kali. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU," paparnya.
 
Dia menegaskan, kalau PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Namun kalau pelanggaran bukan karena pelanggan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.
 
Sedangkan untuk PSL, lanjut dia, pihaknya berprinsip terhadap asas pemilu bahwa tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.
 
"Kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, sehingga kita harus mengambil solusi PSL. Dan itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan," tandasnya. (***)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top