Hukuman Mati Bagi Korutor
Ketua KPK Abraham Samad
Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Jumat 16 Mei 2014, 07:01 WIB
Ketua KPK Abraham Samad
JAKARTA. Riaumadani.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad setuju jika pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati. Menurutnya, hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sudah diterapkan di sejumlah negara.
"Tapi undang-undang korupsi kita memberikan aturan yang ketat untuk hukuman mati, padahal di beberapa negara sudah dipraktikkan hukuman mati," kata Abraham di Jakarta, Rabu (15/5/2014).
Menurut Abraham, ada dua faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi, yakni keserakahan dan ketidakmampuan negara untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada setiap warga negara. Dia lantas mencontohkan korupsi yang didorong rasa keserakahan. Menurut Abraham, penyakit korupsi jenis ini biasa menjangkit kalangan pejabat atau penyelenggara negara.
"Kepala daerah, walau pun gajinya tidak sebesar gubernur BI tetapi fasilitasnya sudah luar biasa. Bupati mulai dari transportasi, tiap bulan bisa ganti gorden di rumahnya, itu diberikan negara. Tapi yang terjadi, hampir sebagian besar pelaku korupsi yang ditangkap adalah penyelenggara negara, perilaku ketamakan ada di dalam benak diri kita," paparnya.
Contoh selanjutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi karena kurangnya pendapatan seseorang. Abraham mencontohkan oknum pegawai kelurahan yang mengambil keuntungan dari mengurus kartu tanda penduduk, atau polisi pangkat rendah yang melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas.
"Polisi lalu lintas, sersan, gaji Rp 3 juta, dua orang anak, butuh pendidikan, coba Anda hitung, cukup enggak gaji Rp 3 juta untuk hidupi? hampir dipastikan tidak. Begitu pula pegawai negeri golongan rendah yang berada di kantor kelurahan. Kalau dia posisi yang urus KTP, punya anak dua, kita bisa pastikan gaji Rp 3-2 juta tidak mampu biayai hidup, kalau orang-orang ini lakukan penyimpangan, korupsi kecil-kecilan, pungli, KTP dinaikan, lalu litntas dijalan, disuap Rp 10.000-20.000 itu untuk apa, untuk memenuhi kebtuhan pokoknya," kata Abraham.
Karena memahami faktor-faktor korupsi ini, lanjutnya, KPK mengubah cara pemberantasan korupsi. Dari cara kovensional yang hanya melakukan penindakan represif, KPK mulai mengintegrasikan langkah penindakan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Tapi undang-undang korupsi kita memberikan aturan yang ketat untuk hukuman mati, padahal di beberapa negara sudah dipraktikkan hukuman mati," kata Abraham di Jakarta, Rabu (15/5/2014).
Menurut Abraham, ada dua faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi, yakni keserakahan dan ketidakmampuan negara untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada setiap warga negara. Dia lantas mencontohkan korupsi yang didorong rasa keserakahan. Menurut Abraham, penyakit korupsi jenis ini biasa menjangkit kalangan pejabat atau penyelenggara negara.
"Kepala daerah, walau pun gajinya tidak sebesar gubernur BI tetapi fasilitasnya sudah luar biasa. Bupati mulai dari transportasi, tiap bulan bisa ganti gorden di rumahnya, itu diberikan negara. Tapi yang terjadi, hampir sebagian besar pelaku korupsi yang ditangkap adalah penyelenggara negara, perilaku ketamakan ada di dalam benak diri kita," paparnya.
Contoh selanjutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi karena kurangnya pendapatan seseorang. Abraham mencontohkan oknum pegawai kelurahan yang mengambil keuntungan dari mengurus kartu tanda penduduk, atau polisi pangkat rendah yang melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas.
"Polisi lalu lintas, sersan, gaji Rp 3 juta, dua orang anak, butuh pendidikan, coba Anda hitung, cukup enggak gaji Rp 3 juta untuk hidupi? hampir dipastikan tidak. Begitu pula pegawai negeri golongan rendah yang berada di kantor kelurahan. Kalau dia posisi yang urus KTP, punya anak dua, kita bisa pastikan gaji Rp 3-2 juta tidak mampu biayai hidup, kalau orang-orang ini lakukan penyimpangan, korupsi kecil-kecilan, pungli, KTP dinaikan, lalu litntas dijalan, disuap Rp 10.000-20.000 itu untuk apa, untuk memenuhi kebtuhan pokoknya," kata Abraham.
Karena memahami faktor-faktor korupsi ini, lanjutnya, KPK mengubah cara pemberantasan korupsi. Dari cara kovensional yang hanya melakukan penindakan represif, KPK mulai mengintegrasikan langkah penindakan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
| Editor | : | Sumber :TP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham