
Hukuman Mati Bagi Korutor
Ketua KPK Abraham Samad
Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Jumat 16 Mei 2014, 07:01 WIB

JAKARTA. Riaumadani.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad setuju jika pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati. Menurutnya, hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sudah diterapkan di sejumlah negara.
"Tapi undang-undang korupsi kita memberikan aturan yang ketat untuk hukuman mati, padahal di beberapa negara sudah dipraktikkan hukuman mati," kata Abraham di Jakarta, Rabu (15/5/2014).
Menurut Abraham, ada dua faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi, yakni keserakahan dan ketidakmampuan negara untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada setiap warga negara. Dia lantas mencontohkan korupsi yang didorong rasa keserakahan. Menurut Abraham, penyakit korupsi jenis ini biasa menjangkit kalangan pejabat atau penyelenggara negara.
"Kepala daerah, walau pun gajinya tidak sebesar gubernur BI tetapi fasilitasnya sudah luar biasa. Bupati mulai dari transportasi, tiap bulan bisa ganti gorden di rumahnya, itu diberikan negara. Tapi yang terjadi, hampir sebagian besar pelaku korupsi yang ditangkap adalah penyelenggara negara, perilaku ketamakan ada di dalam benak diri kita," paparnya.
Contoh selanjutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi karena kurangnya pendapatan seseorang. Abraham mencontohkan oknum pegawai kelurahan yang mengambil keuntungan dari mengurus kartu tanda penduduk, atau polisi pangkat rendah yang melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas.
"Polisi lalu lintas, sersan, gaji Rp 3 juta, dua orang anak, butuh pendidikan, coba Anda hitung, cukup enggak gaji Rp 3 juta untuk hidupi? hampir dipastikan tidak. Begitu pula pegawai negeri golongan rendah yang berada di kantor kelurahan. Kalau dia posisi yang urus KTP, punya anak dua, kita bisa pastikan gaji Rp 3-2 juta tidak mampu biayai hidup, kalau orang-orang ini lakukan penyimpangan, korupsi kecil-kecilan, pungli, KTP dinaikan, lalu litntas dijalan, disuap Rp 10.000-20.000 itu untuk apa, untuk memenuhi kebtuhan pokoknya," kata Abraham.
Karena memahami faktor-faktor korupsi ini, lanjutnya, KPK mengubah cara pemberantasan korupsi. Dari cara kovensional yang hanya melakukan penindakan represif, KPK mulai mengintegrasikan langkah penindakan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Tapi undang-undang korupsi kita memberikan aturan yang ketat untuk hukuman mati, padahal di beberapa negara sudah dipraktikkan hukuman mati," kata Abraham di Jakarta, Rabu (15/5/2014).
Menurut Abraham, ada dua faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi, yakni keserakahan dan ketidakmampuan negara untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada setiap warga negara. Dia lantas mencontohkan korupsi yang didorong rasa keserakahan. Menurut Abraham, penyakit korupsi jenis ini biasa menjangkit kalangan pejabat atau penyelenggara negara.
"Kepala daerah, walau pun gajinya tidak sebesar gubernur BI tetapi fasilitasnya sudah luar biasa. Bupati mulai dari transportasi, tiap bulan bisa ganti gorden di rumahnya, itu diberikan negara. Tapi yang terjadi, hampir sebagian besar pelaku korupsi yang ditangkap adalah penyelenggara negara, perilaku ketamakan ada di dalam benak diri kita," paparnya.
Contoh selanjutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi karena kurangnya pendapatan seseorang. Abraham mencontohkan oknum pegawai kelurahan yang mengambil keuntungan dari mengurus kartu tanda penduduk, atau polisi pangkat rendah yang melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas.
"Polisi lalu lintas, sersan, gaji Rp 3 juta, dua orang anak, butuh pendidikan, coba Anda hitung, cukup enggak gaji Rp 3 juta untuk hidupi? hampir dipastikan tidak. Begitu pula pegawai negeri golongan rendah yang berada di kantor kelurahan. Kalau dia posisi yang urus KTP, punya anak dua, kita bisa pastikan gaji Rp 3-2 juta tidak mampu biayai hidup, kalau orang-orang ini lakukan penyimpangan, korupsi kecil-kecilan, pungli, KTP dinaikan, lalu litntas dijalan, disuap Rp 10.000-20.000 itu untuk apa, untuk memenuhi kebtuhan pokoknya," kata Abraham.
Karena memahami faktor-faktor korupsi ini, lanjutnya, KPK mengubah cara pemberantasan korupsi. Dari cara kovensional yang hanya melakukan penindakan represif, KPK mulai mengintegrasikan langkah penindakan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Editor | : | Sumber :TP |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan