Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Drs.Hendra Putra Msi,Kadis LHK Meranti Uji Publik KLS-RTRW
Senin 15 April 2019, 11:21 WIB
Uji Publik,Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah(KLHS- RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019-2039 yang dilaksanakan diGran Meranti Lantai lll Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Uji Publik,Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah(KLHS- RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019-2039 yang dilaksanakan diGran Meranti Lantai lll Selatpanjang.

Acara tersebut Menkaji dampak lingkungan yang akan timbul dikemudian hari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Hendra Putra MSi menerapkan tiga prinsip dasar.

Ketiga prinsip dasar itu meliputi, pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam penyusunan Rancangan RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti, meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan meminimalkan dampak dari kebijakan Rancangan RTRW Kepulauan Meranti serta Rekomendasi dan perbaikan untuk pengambilan keputusan dalam penentuan kebijakan Rancangan RTRW.

Giat yang menghadirkan Narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Meranti Selatpanjang. Senin (15/04/2019).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Komitmen oleh Dinas terkait yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU Meranti, Kadis LH, Nara Sumber, Perwakilan Bappeda Meranti.

Pada kesempatan itu, Hendra Putra juga menyampaikan dasar hukum pelaksanaan yakni mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permendagri No. 67 tahun 2012 tentang pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup, Permen NLH No. 9 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan PP No. 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RTRW, Meminimalkan dampak kebijakan RTRW, serta Perbaikan Pengambilan kebijakan terkait RTRW Kabupaten," ujarnya.

Kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Meranti Drs. Hendra Putra M.Si, Kepala Dinas PUPR Meranti H. Herman, Kepala Dinas Perikanan Meranti, Nara Sumber Dr. Suwondo M.Si dari Pusat Study Lingkungan Hidup UR, Para Camat, Kepala Desa, Penggiat Lingkungan Kadarsiono, Kalangan Dunia Usaha Koperasi Harmonis, Pihak Perusahaan dan lainnya.(Rls/IJL)



Editor : Tis/Rls
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top