Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Koni Dumai
Pak Walikota, KONI Dumai Punya Utang Rp 380 Juta ke Pemkab Inhu
Minggu 21 Desember 2014, 04:35 WIB
Logo Koni poto int
DUMAI. Riaumadani. com - Hutang KONI Dumai di Pemkab Indragiri Hulu [Inhu] pasca Porprov Riau VIII belum juga terbayarkan. Hingga saat ini, masih tercatat hutang yang ditinggalkan KONI Dumai di Inhu sebesar Rp 380 juta.

Sekretaris KONI Dumai Annora Arsan mengatakan, hutang tersebut terkait biaya pendaftaran kontingen Dumai dalam mengikuti helat Porprov tersebut. Sebab, bekal yang dimiliki KONI Dumai untuk ikut dalam iven olahraga akbar itu hanya Rp 1 miliar.

"Belum terbayar, meski Porprov sudah berlalu namun kita masih memiliki hutang dengan tuan Rumah," katanya, Kamis [18/2/2014].

Ia mengaku, KONI Dumai merasa malu karena hingga saat ini hutang belum dapat dibayar. Apalagi, pada 8 Desember 2014 lalu, panitia Porprov Inhu sudah menagih hutang tersebut.
"Mau tidak mau terpaksa kita menjelaskan apa adanya. Kami sebut bahwa ana untuk pembayaran itu belum ada, mohonlah kiranya tunggu pengesahan APBD 2015. Kami juga memperlihatkan surat jadwal hearing KONI dengan DPRD yang membahas hal ini. Sehingga merekapun akhirnya mengerti," cerita Annora.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama DPRD Dumai. Namun, belum ada solusi nyata untuk membayar hutang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga melakukan konsultasi kepada BPK mengenai hutang itu. Dari hasil konsultasi tersebut, ternyata anggaran bisa dimasukkan ke APBD 2015.

"BPK menjawab pertanyaan kami terkait hal itu. Ternyata mereka membolehkan, asalkan disebutkan nomenklaturnya," katanya.**



Editor : Khusri-TP
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top