Relokasi Lahan SK Bupati Pelalawan
Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) Wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru, turun di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada Rabu (10/4/19).
BPPHLHK Turun Di Rantau Baru Menindak Lanjuti Pengaduan LSM
Rabu 10 April 2019, 13:05 WIB
Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) Wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru, turun di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada Rabu (10/4/19). PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) Wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru, turun di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada Rabu (10/4/19).
Tim itu turun di Rantau Baru dalam rangka menindak lanjuti pengaduan LSM KPK Nusantara perihal lahan seluas 300 Ha sebagai lahan relokasi rawan bencana banjir yang telah di SK-kan Bupati Pelalawan pada tahun 2006 silam. Sebab lahan itu tinggal 25 Ha karena diduga telah dikuasai oleh pihak lain termasuk kelompok tani Bakti Bersama yang mengelola perkebunan kelapa sawit.
Sebelum tim dari BPPHLKH meninjau lokasi lahan yang dituntut oleh warga, terlebih dahulu berdialog dengan Sekretaris Desa Rantau Baru Rudi Hartono bersama para perangkat desa dan ketua tim 16 pencari data/fakta lahan 300 Ha itu Arjulis, di kantor Desa Rantau Baru. Dalam dialog tersebut ketua tim BPPHLKH Uus Suherna A.Md.Hut memaparkan bahwa kedatangan timnya dalam rangka meklarifikasi pengaduan LSM KPK Nusantara atas lahan 300 Ha. Karena dalam laporan LSM KPK Nusantara, lahan tersebut berstatus HPK (hutan produksi yang dapat dikonfersi), berdasarkan hasil telaah yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan Kawasan dan Hutan (BPKH) Propinsi Riau atas permintaan Indonesia Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Dalam dialog singkat antara warga dengan tim Gakkum itu, Uus Suherna menegaskan bahwa tidak dapat menjajikan apapun kepada warga. Apapun hasil verifikasi yang telah dilakukan atas pengaduan dari LSM KPK Nusantara, akan disampaikan kepada pimpinannya baru akan diberitahukan kepada masyarakat, jelasnya.
Disamping itu Uus juga menegaskan, jika memang benar lahan itu masuk dalam kawasan HPK, dan ditemukan minimal dua alat bukti, proses tindak pidananya tetap berjalan. BPPHLKH sifatnya siapa yang berbuat dan apa yang dilakukannya, itu wajib diproses, tukasnya.
Dalam kesempatan itupun UUs mengingatkan para Aparatur Desa agar tidak sembrono mengeluarkan surat tanah, baik itu SKGR (surat keterangan ganti rugi) maupun SHM (sertifikat hak milik). Jika berani menerbitkan surat dalam lahan berstatus kawasan, pasti akan berurusan dengan hukum, tegasnya lagi.
Sekretaris Desa Rantau Baru, Rudi Hartono kepada tim BPPHLKH menerangkan bahwa dalam persoalan itu warga Desa Rantau Baru telah membentuk tim yang disebut dengan tim 16 diketuai oleh Arjulis. Tim itu bekerja untuk mencari data dan fakta memperjuangkan lahan seluas 300 Ha tersebut supaya bisa kembali kepada masyarakat desa Rantau Baru, imbuhnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham