Ribuan Guru Sertifikasi Ancam Boikot UN, Walikota Pekanbaru Keluarkan Instruksi
Minggu 07 April 2019, 23:50 WIB
Demo guru sertifikasi di Kota Pekanbaru beberapa waktu dulu
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru mengancam akan melakukan aksi demo, Senin (8/4/2018). Bahkan ribuan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengancam akan boikot pelaksanaan ujian nasional (UN).
Pernyataan itu muncul saat hearing bersama DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu. Tidak lama berselang, muncul instruksi Walikota, seolah mengancam para guru sertifikasi yang akan melakukan demo dan boikot UN.
Instruksi Walikota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2019 itu berisi enam poin. Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas sekolah, kepala sekolah serta tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Pada poin pertama, Walikota meminta agar mengoptimalkan persiapan serta fokus dalam menghadapi UN dan USBN. Pada poin ke lima, Walikota mengancam akan memproses oknum yang mengganggu kelancaran UN dan USBN.
"Kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi Ujian Nasional serta melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan Guru serta Pengawas harus mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," isi poin kelima instruksi tersebut.
Sebelumnya, saat hearing dengan DPRD, para guru kecewa lantaran Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir. Lantaran kecewa, para guru kembali mengancam demo.
Tuntutannya masih sama, guru sertifikasi menuntut Pemko Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, yang membuat TPP mereka tidak dibayarkan.
Bahkan, jika tidak ada titik temu terkait Perwako ini, ribuan guru sertifikasi akan menggelar demo akbar dari tanggal 22 - 25 April mendatang, serta tidak ikut serta dalam ujian nasional SD dan SMP.
Perwakilan guru, Raja Ira menceritakan, sebelumnya Walikota Pekanbaru meminta perwakilan guru sertifikasi menemui Kemendagri, KemenPAN, dan Kemendikbud untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi yang menjadi landasan terbentuknya Perwako. Namun, kata dia, ketiga kementrian tersebut memberikan jawaban yang membela guru sertifikasi.
"Seharusnya Pak Walikota kembali mengundang kami setelah kembali dari kementrian, tapi kami lihat di agenda Pemko, sama sekali tidak ada agenda beliau untuk menemui kami hari ini. Inikan seperti tidak ingin menyelesaikan masalah," kata Ira.
Ia menyebut, guru sertifikasi merasa kecewa dengan sikap Pemko Pekanbaru yang seolah tidak ingin menyelesaikan masalah Perwako tersebut.
"Dari kementrian bilangnya tidak masalah, selama APBD mencukupi, bahkan mereka senang gurunya disejahterakan. Lagipula regulasi Permendikbud nomor 10 dan 33 yang dijadikan acuan walikota itu mengatur APBN bukan APBD," jelasnya.
Atas dasar itu, Ia menegaskan, ribuan guru akan kembali menggelar aksi lagi Jumat tanggal 5 April 2019. Ia mengancam, aksi demo ini akan terus berlanjut hingga tanggal 11 mendatang.
"Jika belum ada kata sepakat terkait Perwako ini. Tentu kita akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar lagi," jelasnya. HRc
Pernyataan itu muncul saat hearing bersama DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu. Tidak lama berselang, muncul instruksi Walikota, seolah mengancam para guru sertifikasi yang akan melakukan demo dan boikot UN.
Instruksi Walikota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2019 itu berisi enam poin. Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas sekolah, kepala sekolah serta tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Pada poin pertama, Walikota meminta agar mengoptimalkan persiapan serta fokus dalam menghadapi UN dan USBN. Pada poin ke lima, Walikota mengancam akan memproses oknum yang mengganggu kelancaran UN dan USBN.
"Kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi Ujian Nasional serta melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan Guru serta Pengawas harus mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," isi poin kelima instruksi tersebut.
Sebelumnya, saat hearing dengan DPRD, para guru kecewa lantaran Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir. Lantaran kecewa, para guru kembali mengancam demo.
Tuntutannya masih sama, guru sertifikasi menuntut Pemko Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, yang membuat TPP mereka tidak dibayarkan.
Bahkan, jika tidak ada titik temu terkait Perwako ini, ribuan guru sertifikasi akan menggelar demo akbar dari tanggal 22 - 25 April mendatang, serta tidak ikut serta dalam ujian nasional SD dan SMP.
Perwakilan guru, Raja Ira menceritakan, sebelumnya Walikota Pekanbaru meminta perwakilan guru sertifikasi menemui Kemendagri, KemenPAN, dan Kemendikbud untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi yang menjadi landasan terbentuknya Perwako. Namun, kata dia, ketiga kementrian tersebut memberikan jawaban yang membela guru sertifikasi.
"Seharusnya Pak Walikota kembali mengundang kami setelah kembali dari kementrian, tapi kami lihat di agenda Pemko, sama sekali tidak ada agenda beliau untuk menemui kami hari ini. Inikan seperti tidak ingin menyelesaikan masalah," kata Ira.
Ia menyebut, guru sertifikasi merasa kecewa dengan sikap Pemko Pekanbaru yang seolah tidak ingin menyelesaikan masalah Perwako tersebut.
"Dari kementrian bilangnya tidak masalah, selama APBD mencukupi, bahkan mereka senang gurunya disejahterakan. Lagipula regulasi Permendikbud nomor 10 dan 33 yang dijadikan acuan walikota itu mengatur APBN bukan APBD," jelasnya.
Atas dasar itu, Ia menegaskan, ribuan guru akan kembali menggelar aksi lagi Jumat tanggal 5 April 2019. Ia mengancam, aksi demo ini akan terus berlanjut hingga tanggal 11 mendatang.
"Jika belum ada kata sepakat terkait Perwako ini. Tentu kita akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar lagi," jelasnya. HRc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham