MENUJU GEDUNG DPRD RIAU
Berlatar Belakang Jurnalistik, Yefrizal. SE Siap Perjuangkan Aspirasi Masyatrakat Riau
Sabtu 06 April 2019, 01:33 WIB
Caleg Perindo: Berlatar Belakang Jurnalistik, Yefrizal Siap Perjuangkan Rakyat Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Yefrizal SE atau sering dipanggil Atan adalah pengusaha muda asal desa Pujud kabupaten Rokan Hilir. Sering menhadiri acara seminar-seminar kewirausahaan, sebagai pemateri pembekalan tentang jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) utamanya kepada pemuda kaum milenial kota Pekanbaru.
Sebelum menjadi Pengusaha Media Perjalanan hidupnya penuh lika-liku, Yefrizal memulai usahanya setelah sempat menjadi seorang pengangguran ketika perusahaan yang mempekerjakannya bangkrut.
Sebelum menjadi Pengusaha Media Perjalanan hidupnya penuh lika-liku, Yefrizal memulai usahanya setelah sempat menjadi seorang pengangguran ketika perusahaan yang mempekerjakannya bangkrut.
Tapi ia berusaha bangkit tidak patah arang, bersama rekannya, Yefrizal mendirikan sebuah perusahaan di bidang Media, PT Media Sigap Indonesia. Usaha tersebut terbukti sukses dan telah mengambil alih beberapa perusahaan lain. Yefrizal tercatat sebagai seorang pekerja ulet..
Anak jati Riau ini bangkit dan siap mengabdikan jiwa dan raganya untuk Masyarakat Riau khususnya masyarakat kota Pekanbaru pada Pileg 2019 ini.
Anak jati Riau ini bangkit dan siap mengabdikan jiwa dan raganya untuk Masyarakat Riau khususnya masyarakat kota Pekanbaru pada Pileg 2019 ini.
Yefrizal, SE, anak Desa siap bertarung di pemilihan
Legislatif dari Partai Perindo Nomor urut 7 Dapil Riau 1 kota Pekanbaru
dan telah mendapat restu dari ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk
Syahril Abubakar dan tokoh sekaligus penggagas Visi Misi riau 2020,
Brigjend (Purn) H Saleh Djasit.
Kepada media ini Ia bercerita banyak tentang Provinsi Riau
"Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi terkaya di Indonesia. Menurut salah seorang mantan pimpinan perusahaan minyak multi nasional, "Chevron", negara Indonesia ini sejak merdeka sampai tahun 1980-an dibiayai oleh minyak Riau.
Provinsi terkaya di Indonesia, Riau pada 2012 mencatat total pendapatan mencapai Rp91 Triliun. Tapi ironis, Riau belum bisa sejajar dengan provinsi di pulau Jawa bahkan dengan Provinsi tetangga saja masih kalah infrastrukturnya, ujarnya
Kekayaan Riau berasal dari minyak bumi, gas alam, karet, hingga kelapa sawit. Namun, pada 2016 KPK memberi perhatian kepada enam provinsi terkait tingkat kerawanan korupsi. Riau masuk dalam salah satu provinsi tersebut karena kekayaan daerah dan otonomi yang cukup besar, sambungnya.
Menurutnya, Butuh perjuangan keras untuk menjadikan Provinsi Riau menjadi sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia. Gubernur dan anggota DPRD Riau sudah silih berganti, tapi Provinsi Riau tetap dibawah provinsi tetangga.
"Hampir 15 tahun saya menjadi wartawan, berbagai liputan dan penugasan sudah saya jalani dari wartawan pemula sampai lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama. Artinya, saya sudah biasa bersentuhan dengan masyarakat di bawah sampai tingkat pusat," ujarnya, Kamis (05/04/2019).
Provinsi terkaya di Indonesia, Riau pada 2012 mencatat total pendapatan mencapai Rp91 Triliun. Tapi ironis, Riau belum bisa sejajar dengan provinsi di pulau Jawa bahkan dengan Provinsi tetangga saja masih kalah infrastrukturnya, ujarnya
Kekayaan Riau berasal dari minyak bumi, gas alam, karet, hingga kelapa sawit. Namun, pada 2016 KPK memberi perhatian kepada enam provinsi terkait tingkat kerawanan korupsi. Riau masuk dalam salah satu provinsi tersebut karena kekayaan daerah dan otonomi yang cukup besar, sambungnya.
Menurutnya, Butuh perjuangan keras untuk menjadikan Provinsi Riau menjadi sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia. Gubernur dan anggota DPRD Riau sudah silih berganti, tapi Provinsi Riau tetap dibawah provinsi tetangga.
"Hampir 15 tahun saya menjadi wartawan, berbagai liputan dan penugasan sudah saya jalani dari wartawan pemula sampai lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama. Artinya, saya sudah biasa bersentuhan dengan masyarakat di bawah sampai tingkat pusat," ujarnya, Kamis (05/04/2019).
Yefrizal, SE selaku ketua Forum Jurnalis Melayu Riau(FJMR) berfoto bersama ketua Umum LAM Riau Datuk Sahril Abubakar danpengurus FJMR
Sebagai wartawan dirinya telah melayani masyarakat melalui suguhan informasi, pengetahuan dan pendidikan yang ditularkan kepada publik. Atas dasar itu, dia merasa terdorong agar bisa berbuat lebih kepada rakyat, khusus untuk masyarakat Riau melalui Partai Perindo.
"Kenapa saya terjun ke politik? Karena menjadi seorang Legislator akan lebih mudah untuk berbuat dan berjuang untuk masyarakat karena sudah diatur undang-undang. Seorang jurnalis hanya bisa mengawasi melalui tulisan," ucap Yefrizal.
"Selama ini, saya melihat banyak penyimpangan APBD Riau, Infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Setelah ditindaklanjuti ke instansi terkait dan kepala Daerah sampai hari ini belum ditanggapi. Jadi salah satu untuk membela masyarakat harus masuk ke Legislatif," papar Yefrizal yang juga pengurus Senkom Mitra Polri di provinsi Riau kepada Sigapnews.co.id (Media Group).
Yefrizal menambahkan, seharusnya Rakyat Riau sudah sejahtera sejak merdeka dan jalan-jalan yang dilaluipun bukan diaspal lagi, tetapi dibuat dari beton sehingga tidak sering dilakukan perbaikan (Aspal Tambal Sulam). Di provinsi Riau berdiri banyak perusahaan Migas, perusahaan kertas terbesar di Asia dan banyak lagi perusahaan yang seharusnya ikut mensejahterakan masyarakat Riau, tuturnya.
"Sebenarnya tidak ada alasan masyarakat Riau miskin dan termarginalkan, karena kekayaan alam yang melimpah ruah. Pasti ada sesuatu yang menyimpang sehingga masyarakat Riau belum sejahtera,"tutur Yefrzial.
"Kenapa saya terjun ke politik? Karena menjadi seorang Legislator akan lebih mudah untuk berbuat dan berjuang untuk masyarakat karena sudah diatur undang-undang. Seorang jurnalis hanya bisa mengawasi melalui tulisan," ucap Yefrizal.
"Selama ini, saya melihat banyak penyimpangan APBD Riau, Infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Setelah ditindaklanjuti ke instansi terkait dan kepala Daerah sampai hari ini belum ditanggapi. Jadi salah satu untuk membela masyarakat harus masuk ke Legislatif," papar Yefrizal yang juga pengurus Senkom Mitra Polri di provinsi Riau kepada Sigapnews.co.id (Media Group).
Yefrizal menambahkan, seharusnya Rakyat Riau sudah sejahtera sejak merdeka dan jalan-jalan yang dilaluipun bukan diaspal lagi, tetapi dibuat dari beton sehingga tidak sering dilakukan perbaikan (Aspal Tambal Sulam). Di provinsi Riau berdiri banyak perusahaan Migas, perusahaan kertas terbesar di Asia dan banyak lagi perusahaan yang seharusnya ikut mensejahterakan masyarakat Riau, tuturnya.
"Sebenarnya tidak ada alasan masyarakat Riau miskin dan termarginalkan, karena kekayaan alam yang melimpah ruah. Pasti ada sesuatu yang menyimpang sehingga masyarakat Riau belum sejahtera,"tutur Yefrzial.
Berdasarkan Keinginan untuk berkontribusi dalammemajukanProvinsi Riau membuat Jurnalis asli Melayu ini, Yefrizal, SE,membulatkan tekad mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD
Riau Pemilihan (Dapil) kota Pekanbaru dari Partai Perindo Nomor Urut 7.
Yefrizalmengatakan,pengalaman dilapangan yang kerap bersentuhan langsung
dengan masyarakat membawanya untuk berjuang mewakili rakyat di kursi
Legislatif pada Pileg 2019.
Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. yaitu mempunyai tiga fungsi:
1. Fungsi Legislasi : Fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang
2. Fungsi Anggaran : Fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBD,
3. Fungsi Pengawasan : Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
"Minyak Riau sudah di ekploitasi sebanyak 1.000.000.000 Milyar Barel lebih, hutan alam Riau sudah gundul dan dijual kepada orang diluar daerah," ungkap Yefrizal.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6 Dana Alokasi Khusus:
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan sepuluh persen (10%) untuk Pemerintah Pusat dan sembilan puluh persen (90%) untuk Daerah.
(2) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(3) Sepuluh persen (10%) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan dua puluh persen (20%) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
4) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(5) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi : Fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang
2. Fungsi Anggaran : Fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBD,
3. Fungsi Pengawasan : Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
"Minyak Riau sudah di ekploitasi sebanyak 1.000.000.000 Milyar Barel lebih, hutan alam Riau sudah gundul dan dijual kepada orang diluar daerah," ungkap Yefrizal.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6 Dana Alokasi Khusus:
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan sepuluh persen (10%) untuk Pemerintah Pusat dan sembilan puluh persen (90%) untuk Daerah.
(2) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(3) Sepuluh persen (10%) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan dua puluh persen (20%) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
4) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(5) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
Yefrizal, SE (Kiri) foto bersama Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan delapan puluh lima persen (85%) untuk Pemerintah Pusat dan lima belas persen (15%) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan tujuh puluh persen (70%) untuk Pemerintah Pusat dan tiga puluh persen (30%) untuk Daerah.
"Apakah SDA Riau itu sudah berimbang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan bagaimana perhitungannya selama ini," Ungkap Yefrizal yang juga pemimpin perusahaan media ini.
"Kedepannya marilah kita bersinergi baik itu pihak eksekutif, Legislatif, yudikatif serta LAM Riau untuk menyelamatkan SDA Riau demi kesejahteraan masyarakat Riau," ajak Yefrizal. (*)
Biodata :
Nama : Yefrizal, SE
Tempat Tanggal lahir : Pujud, Rokan Hilir, Riau, 14 februari 1980
Pekerjaan : Direktur PT Media Sigap Indonesia
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan delapan puluh lima persen (85%) untuk Pemerintah Pusat dan lima belas persen (15%) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan tujuh puluh persen (70%) untuk Pemerintah Pusat dan tiga puluh persen (30%) untuk Daerah.
"Apakah SDA Riau itu sudah berimbang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan bagaimana perhitungannya selama ini," Ungkap Yefrizal yang juga pemimpin perusahaan media ini.
"Kedepannya marilah kita bersinergi baik itu pihak eksekutif, Legislatif, yudikatif serta LAM Riau untuk menyelamatkan SDA Riau demi kesejahteraan masyarakat Riau," ajak Yefrizal. (*)
Biodata :
Nama : Yefrizal, SE
Tempat Tanggal lahir : Pujud, Rokan Hilir, Riau, 14 februari 1980
Pekerjaan : Direktur PT Media Sigap Indonesia
Menikah : Eka Rahma Liyanti (istri)
Anak : 3 (tiga) Orang
Riwayat Pendidikan
- SDN 008 Pekanbaru
- Pesantren Babussalam
- SMAN 1 Bangkinang
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Riwayat Organisasi
1. Ketua Forum Jurnalis Melayu Riau (FJMR)
2. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Periode 2011-2016
3. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
4. Humas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. Direktur PT Media Sigap Indonesia
- SDN 008 Pekanbaru
- Pesantren Babussalam
- SMAN 1 Bangkinang
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Riwayat Organisasi
1. Ketua Forum Jurnalis Melayu Riau (FJMR)
2. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Periode 2011-2016
3. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
4. Humas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. Direktur PT Media Sigap Indonesia
6. Pengurus Senkom Mitra Polri
(***)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”