Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Bupati Tegaskan Kepada 252 Orang CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan dan Bersedia Ditempatkan Dimanapun
Kamis 04 April 2019, 13:43 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Serahkan SK CPNS kepada 252 orang, Kamis 4 April 2019, bertempat di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis.
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara tegas mengatakan, kepada 252 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima SK, wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 tahun dengan menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penyerahan SK CPNS kepada 252 orang, Kamis 4 April 2019, bertempat di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis.

Lanjut Amril, setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan. Jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS.

selain itu, juga harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam hal penempatan karena berbagai hal dan janganlah terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah.

Sesuai ketentuan Peraturan Menpan Rb Nomor 36 Tahun 2018, telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tmt PNS.

Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.

“Oleh sebab itu, setelah menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil pada hari ini, saudara-saudara diminta untuk segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana tercantum di dalam SK pengangkatan saudara-saudara. Di manapun tempat tugas yang tercantum dalam surat keputusan yang saudara terima, adalah merupakan ketetapan yang harus dipatuhi,” tutup Amril.#DISKOMINIFOTIK/Alif




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top