PELALAWAN. RIAUMADANI. com  - Pemda Pelalawan mengaku sulit menyelesaikan masalah lahan 300 Ha yang dituntut warga Desa" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Pemda Pelalawan Bingung Selesaikan Lahan 300 Ha Tuntutan Warga Desa Rantau Baru
Senin 01 April 2019, 10:31 WIB
Tapem Setdakab Pelalawan Fakhrurrozi S.Sos DAN Arjulis ketua tim 16 pencari fakta dan data atas masalah lahan 300 Ha
PELALAWAN. RIAUMADANI. com  - Pemda Pelalawan mengaku sulit menyelesaikan masalah lahan 300 Ha yang dituntut warga Desaa  Rantau Baru. Alasan karena tidak ketemunya surat hibah dari Datuk Sati yang diserahkan kepada pihak desa.

Demikian pernyataan Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Fakhrurrozi S.Sos saat dijumpai diruang kerjanya Senin (1/4/19). Surat dari Menteri Sekretaris Negera telah diterima oleh Pemda Pelalawan. Namun surat itu baru kami akan mau bawa dalam rapat, setelah itu baru menindak lanjutinya, ujar mantan Camat Pangkalan Kerinci itu.

Dikatakannya, selama ini Pemda Pelalawan bukan tidak mau menyelesaikan masalah itu, tapi tidak tahu dari mana celah untuk menyelesaiakannya karena tidak adanya surat bukti dimana letak lahan tersebut. Dalam SK penetapan lahan relokasi rawan bencana banjir seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru oleh Bupati Pelalawan, tidak ada ditentukan titik koordinatnya, sehingga bingung mau menentukan lokasinya. Sebab semua lahan sekitar itu sudah dikuasai oleh pihak lain, bebernya.

Jika memang masyarakat Desa Rantau Baru mencurigai lahan yang seluas 300 Ha itu dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama, dituntut secara hukum saja, dalihnya.

Sedangkan Arjulis ketua tim 16 pencari fakta dan data atas masalah lahan 300 Ha yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan sebagai relokasi rawan bencana banjir pada tahun 2006, mengaku sangat kecewa. Jikalau pihak Pemda Pelalawan serius mau menyelesaikan masalah itu, setidaknya lahan seluas 40 Ha yang ada dalam seat plan saat pembangunan perumahan sosial dilokasi itu, pasti sudah kembali ke desa.

Sebab saat Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan membangun perumahan sosial sebanyak 100 unit dilokasi tersebut, didalam seat plan itu tertera luas lahan sebanyak 40 Ha. Sementara kenyataan dilapangan sekarang, lahan itu tinggal seluas 25 Ha lagi, ujarnya kesal. (Sona)




Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top