Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
ZAKAT
Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Terkait Zakat ASN dan Karyawan BUMD
Minggu 31 Maret 2019, 10:03 WIB
Gubernur Riau Syamsuar Keluarkan instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.
PEKANBARU.RIAUMADANI. com - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.

Intruksi tersebut dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD di lingkup Pemprov Riau, sebagaimana dimaksud Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu, instruksi Gubernur Riau Syamsuar ini melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pengololaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal.

"Iya itu instruksi pak Gubernur Riau sebagai tindaklanjuti dari sosialisasi zakat bagi ASN Pemprov di Masjid Raya Annur kemarin," kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Sabtu (30/3/2019).

Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing, yang dikelola oleh Unit Pelelola Zakat.

"Nah, nanti Unit Pengelola Zakat melaporkan progres zakat setiap bulannya kepada Gubernur Riau melalui Sekda Riau. Nanti akan dievaluasi setiap OPD akan dievaluasi," ujarnya.

Karena menurutnya selama ini pengumpulan zakat di setiap OPD sudah berjalan, hanya saja hasilnya belum maksimal.

"Dengan adanya instruksi pak Gubernur ini kita harapkan pengumpulan zakat bisa maksimal, sehingga pejabat yang sudah sesuai haul nisab wajib bayar zakat profesinya yang nanti dipotong dari penghasilannya," tukasnya.(***)





Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top