Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
ZAKAT
Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Terkait Zakat ASN dan Karyawan BUMD
Minggu 31 Maret 2019, 10:03 WIB
Gubernur Riau Syamsuar Keluarkan instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.
PEKANBARU.RIAUMADANI. com - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.

Intruksi tersebut dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD di lingkup Pemprov Riau, sebagaimana dimaksud Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu, instruksi Gubernur Riau Syamsuar ini melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pengololaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal.

"Iya itu instruksi pak Gubernur Riau sebagai tindaklanjuti dari sosialisasi zakat bagi ASN Pemprov di Masjid Raya Annur kemarin," kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Sabtu (30/3/2019).

Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing, yang dikelola oleh Unit Pelelola Zakat.

"Nah, nanti Unit Pengelola Zakat melaporkan progres zakat setiap bulannya kepada Gubernur Riau melalui Sekda Riau. Nanti akan dievaluasi setiap OPD akan dievaluasi," ujarnya.

Karena menurutnya selama ini pengumpulan zakat di setiap OPD sudah berjalan, hanya saja hasilnya belum maksimal.

"Dengan adanya instruksi pak Gubernur ini kita harapkan pengumpulan zakat bisa maksimal, sehingga pejabat yang sudah sesuai haul nisab wajib bayar zakat profesinya yang nanti dipotong dari penghasilannya," tukasnya.(***)





Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top