Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
PILKADA SERENTAK
Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Mendagri Ikut DPR
Jumat 19 Desember 2014, 08:58 WIB


JAKARTA.Riaumadani.com - Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tjahjo Kumolo mengungkapkan keputusan untuk menunda pemilihan kepala daerah secara serentak sepenuhnya ada di tangan DPR. Pihaknya akan membicarakan soal ini dengan DPR pasca reses berakhir.

"Kami ikut DPR, apapun harus kami hargai. Karena itu ranah DPR," kata Tjahjo Kumolo ditanya wartawan di Jakarta, Kamis [18/12/2014].

Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 Tentang Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Bila Perppu tersebut diterima dan disahkan DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.

"Ya intinya kami dengan KPU sudah koordinasi mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam Perppu tersebut," ujarnya.

Berdasarkan Perppu tersebut, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.

Namun dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada pemungutan suara putaran pertama, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa, bahkan pemungutan suara putaran kedua.

Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016.**




Editor : TRC
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top