PNS
Bupati Bengkalis serahkan SK 316 SK Pengangkatan PNS
Jumat 19 Desember 2014, 08:20 WIB
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 316 orang PNS di Gedung Kesenian Cikpuan, Jum'at [19/12/2014]
BENGKALIS, Riaumadani.com - Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] yang diangkat menjadi PNS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara [ASN], wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
Editor | : | TIS.RS |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”