
PNS
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 316 orang PNS di Gedung Kesenian Cikpuan, Jum'at [19/12/2014]
Bupati Bengkalis serahkan SK 316 SK Pengangkatan PNS
Jumat 19 Desember 2014, 08:20 WIB

BENGKALIS, Riaumadani.com - Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] yang diangkat menjadi PNS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara [ASN], wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
Editor | : | TIS.RS |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan