TELUK KUANTAN, RIAUMADANI. com - Beberapa Kepala Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) digugat Ol" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ini Jawaban Pemkab Kuansing Terkait Gugatan Keluarga alm Firzadah Kurniawan
Rabu 13 Maret 2019, 15:02 WIB
Foto Suriyanto kabag hukum
TELUK KUANTAN, RIAUMADANI. com - Beberapa Kepala Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) digugat Oleh ahli waris alm. Firzadah Kurniawan Mengenai hutang pemda yang belum kunjung dibayar.

Menanggapi hal ini Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si melalui Kepala Bagian Hukum Setda Suriyanto, SH.MH memberikan penjelasan terkait gugatan ini.

Hal ini disampaikan Suryanto kepada Kasubag Informasi Media Cetak Dan Elektronik, bahwasanya ia telah mempelajari hutan tersebut apakah benar itu hutang pemda atau bukan, pada Rabu sore (13/03/2019).

"Memang ada laporan, dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yaitu Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/2019/PN.Tlk disini Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I. Berkenaan dengan materi gugatan itu, pihak pemkab sedang mempelajari isi gugatannya, kami belum bisa meyakini apakah ini merupakan hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau hutang lain sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya dimedia online maupun media cetak beberapa hari yang lalu," ujar Suriyanto.

Suryanto Memaparkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pinjaman kepada pihak lain, harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2011, tentang Pinjaman Daerah.

Iaa jugah menambahkan hutang Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang pada dasarnya sudah dibayarkan pada Tahun Anggaran  2018.
   
Dengan adanya gugatan tersebut, ia merasa Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I sudah memaklumi karena hal itu merupakan hak dari penggugat sebagai warga negara dalam mencari keadilan. 
   
"Nanti Pemerintah Daerah sebagai pihak yang digugat akan menyampaikan alasan-alasan serta bukti-bukti pendukung dalam proses persidangan guna memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam masalah ini," beber Suriyanto.
   
Pihak Pemkab menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijaksana dalam menganalisa dan memahami pemberitaan di media massa ataupun online terutama yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Karena semua ini ada mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam proses penyelesaian dipengadilan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh salah satu pihak, maka tidak tertutup kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan langkah-langkah dalam bentuk lain untuk mempertahankan hak-haknya." Tutup Kabag Hukum.



Editor :
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top