Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Sekda Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan Aturan tentang Pakaian Dinas PDH Bagi PNS
Selasa 12 Maret 2019, 10:22 WIB
Sekda Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan Aturan tentang Pakaian Dinas PDH bagi PNS

BERNGKALIS. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan. Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019,

“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya misalnya baju harus dimasukan. Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.

Sekda menjelaskan, "Aturan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah ada. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016. Peraturan yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2016 itu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sesuai lampiran Permendagri Nomor 6 tahun 2016, untuk PDH (Pakaian Dinas Harian) kuning khaki di lingkungan Pemerintah Kabupaten seperti Kabupaten Bengkalis yang dipakai setiap hari Senin-Selasa, ada beberapa “aksesoris” yang menjadi pelengkapnya yang mesti dipasangkan (dikenakan).

Yakni, lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Kemudian, papan nama di atas saku baju sebelah kanan. Selanjutnya, tanda pengenal di saku sebelah kiri.

Lalu, logo (lambing) dan nama Kabupaten Bengkalis di bagian atas lengan baju sebelah kiri, serta nama Pemerintah Provinsi Riau di bagian atas lengan baju sebelah kanan.

Di samping itu, dalam pemakaiannya, khususnya untuk pria, baju harus dimaksudkan ke dalam celana. Meskipun ketentuan tentang PDH tersebut sudah jelas, namun masih ada sebagian kecil PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak mengindahkannya.

Misalnya, tidak menggenakan tanda pengenal atau papan nama. Atau juga tidak memasukan baju ke dalam celana.

Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan.

“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya. Misalnya baju harus dimasukan. Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.

Bertindak selaku pelaksana apel yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 tersebut adalah Pemerintah Kecamatan Bengkalis.

Camat Bengkalis Ade Suwirman langsung bertindak sebagai perwira upacara. Sedangkan Lurah Bengkalis Kota Hafzan Syafii Suratman, selaku pemimpin upacara. (ALIF)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top