Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran
Jembatan Pedamaran Rohil
Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Rabu 10 Desember 2014, 01:43 WIB
Jembatan Pedamaran Rohil
PEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah proses pengembangan penyelidikan rampung dilakukan tim Penyidik Kejati dalam beberapa bulan ini. Akhirnya Kejati Riau mengungkapkan, bahwa inisial IK dan Kawan Kawan selaku mantan Kadis PU Rohil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan II yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 silam senilai Rp529 milyar.
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
| Editor | : | TIS/RE |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026