Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran
Jembatan Pedamaran Rohil
Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Rabu 10 Desember 2014, 01:43 WIB
Jembatan Pedamaran Rohil
PEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah proses pengembangan penyelidikan rampung dilakukan tim Penyidik Kejati dalam beberapa bulan ini. Akhirnya Kejati Riau mengungkapkan, bahwa inisial IK dan Kawan Kawan selaku mantan Kadis PU Rohil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan II yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 silam senilai Rp529 milyar.
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
| Editor | : | TIS/RE |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau