Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Grasi Presiden
Gebrakan di Era Jokowi, Tolak Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba
Rabu 10 Desember 2014, 01:29 WIB
Poto int Ilustrasi

JAKARTA, Riaumadani. com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika [Granat] Henry Yosodiningrat menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi bagi 64 terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, langkah ini merupakan suatu gebrakan dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Ini langkah awal, suatu gebrakan oleh Jokowi. Itu menunjukkan Jokowi komitmen terhadap apa yang pernah dijanjikannya, tidak akan kasih grasi pada terpidana narkotika," ujar Henry saat dihubungi, Selasa [10/12/2014] malam.

Henry membandingkannya dengan keputusan presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengabulkan pengajuan grasi oleh sejumlah terpidana mati narkoba, termasuk gembong narkoba. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa Jokowi menaruh perhatian khusus pada kasus narkoba dan tak ada kompromi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Zaman SBY, beberapa orang mengajukan, dikabulkan semua. Ini 64 orang mengajukan, ditolak semua. Kan keren," kata Henry.

Selain itu, Henry mendukung Jokowi yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba. Ia menilai Jokowi begitu peka dan responsif terhadap tuntutan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang mendesak hukuman maksimal bagi pelaku dalam kasus narkoba.

"Tadinya kami akan datangi kejaksaan untuk mendesak eksekusi mati. Belum saya turun, Jokowi sudah menyuruh eksekusi," ujar Henry.

Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, tidak ada ampun bagi gembong narkoba agar ada efek terapi kejut [shock therapy].

"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Jokowi, Selasa kemarin di Yogyakarta.

Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.**




Editor : TAM-Kmps
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top