Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Larikan Motor Temannya, Pelaku Akhirnya Dibekuk Warga
Senin 04 Maret 2019, 12:08 WIB
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, Pelakunya S alias AM (28) warga Desa Simpang Petai Kec. Rumbio jaya ini diantarkan ke Polsek Kampar pada Minggu pagi (3/3) oleh beberapa warga termasuk korbannya
KAMPAR. RIAUMADANI.com  - Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor, Pelakunya S alias AM (28) warga Desa Simpang Petai Kec. Rumbio jaya ini diantarkan ke Polsek Kampar pada Minggu pagi (3/3) oleh beberapa warga termasuk korbannya. 

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis (23/8/2018) sekira pukul 20.00  wib, saat itu AM (pelaku) mendatangi sdr. Anto pemilik motor untuk minta tolong diantarkan ke Dusun Kubu Cubadak Desa Simpang Petai Kec. Rumbio jaya dengan kesepakatan upah mengantarkannya sebesar Rp 20 ribu. 

Karena capek, korban menyuruh temannya Rizki Rahmat untuk mengantarkan pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. 

Selanjutnya Rizki berangkat mengantarkan pelaku ke Dusun Cubadak yang berjarak sekitar 4 kilometer dari tempat tinggal pelapor, sesampai ditempat tujuan pelaku meminjam sepeda Motor tersebut dengan alasan untuk pergi kerumah saudaranya, sementara Rizki (pelapor) ditinggal dirumah salah satu warga.

Namun sejak saat itu pelaku langsung menghilang bersama motor yang dipinjamnya, atas perbuatan ini Rizki merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya. 



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top