Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Bansos Kota Bandung
Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 09 Desember 2014, 09:32 WIB
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
BANDUNG, Riaumadani.com - Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Bandung pada sidang agenda putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa [9/12/2014].

Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.

Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.

Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **




Editor : TIS-Kompas
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top