
Bansos Kota Bandung
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 09 Desember 2014, 09:32 WIB

BANDUNG, Riaumadani.com - Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Bandung pada sidang agenda putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa [9/12/2014].
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
Editor | : | TIS-Kompas |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan