Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Lahan Relokasi
Warga Rantau Baru Rapatkan Barisan Tuntut Lahan Relokasi 300 Ha SK Bupati Th. 2006
Rabu 27 Februari 2019, 23:45 WIB
Masyarakat desa Rantau Baru kec. Pangkalan Kerinci Pelalawan bermusyawarah di Pondok kelapa Rimbun Jaya Pangkalan Kerinci Selasa (27/2/19) malam. 


PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Seluruh tokoh masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, kembali bermusyawarah di Pondok kelapa Rimbun Jaya Pangkalan Kerinci Selasa (27/2/19) malam. 

Musyawarah dilaksanakan terkait masalah lahan seluas 300 Ha yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2006 untuk relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru. Sebab lahan itu diduga telah dikuasai oleh kelompok tani Bakti Bersama tanpa izin dari warga Rantau Baru selaku yang berhak atas lahan itu.

Dalam pertemuan itu hadir Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam, ketua BPD Khairul Salim, ketua Pemuda Nurbid. Hadir juga tokoh Pemuda Zukri, Sukardi, Arjulis dan sejumlah aparatur desa baik RW, RT dan tokoh masyarakat lainnya.

Pertemuan itu berangkat dari hasil pertemuan BPD Desa Rantau Baru dengan asisten I Setdakab. Pelalawan Drs Zulhelmi M.Si tadi siangnya. Asisten I Setdakab Pelalawan yang ditemui untuk mempertanyakan hasil kerja tim mediasi yang telah dibentuk oleh Pemda Pelalawan dalam menyelesaikan permasalahan itu. 

Kepada anggota BPD Rantau Baru Masrul, Arjulis dan Masrul, asisten I Setdakab. Pelalawan mengaku tidak bisa menyelesaikan masalah lahan yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan. Zulhelmi beralasan karena peta lokasi atau surat penyerahan dari datuk sati untuk relokasi lahan seluas 300 Ha tidak jumpa lagi.

Dipertemuan itu disepakati akan melakukan musyawarah dengan seluruh warga Desa Rantau Baru pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 yang akan datang. Musyawarah dilakukan dengan tujuan untuk konsolidasi dengan seluruh masyarakat Desa Rantau Baru. Sebab dalam memperjuangkan lahan itu, seluruh warga harus merapatkan barisan untuk mempersatukan tekad dan mental, supaya hak yang telah dirampas pihak lain dapat diraih kembali, ucap ketua BPD. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top