Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Terkait Penjualan Kebun Sawit Ahmad Marjono
Guna Kepastian Hukum, KUD Anggrek dan Kepala Desa Kuala Gading Diminta Membuat Surat Tertulis
Jumat 22 Februari 2019, 11:21 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Kepada wartawan media ini, Arbain DPD Prov. Riau, Penerus Perintis Kemerdekaan RI- Satuan Khusus Bela Negara memaparkan, bahwa melalui  prihal, "Mohon penyelesaian secepatnya dan pemulihan hak Sdr. Ahmad Marjono sebagai pemilik bidang tanah terletak di lingkungan kelompok tani 8 B Nomor Ukur: 263/Kuala Gading/ 2008 Kavling 119 dan hak selaku anggota KUD Anggrek, terhitung Januari 2016". Nomor Surat: 001/MPPH/KV.119/263-KG/023- Sandi- DPD- Riau- PPKRI- SKBN/II/2019, tsnggal 14 Februari 2019, yang ditujukan kepada Ketua KUD Anggrek Desa Kuala Gading, Kec.Batang Cinaku, Indragiri Hulu ( Inhu ).

Kemudian surat juga ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Gading, dengan Nomor: 002/MPT/KV.119/263-KG/023-Sandi-DPD-Riau- PPKRI- SKBN/II/ 2019, tanggal 14 Februari 2019, prihal, "Mohon penjelasan tertulis dan penyelesaian  secepatnya status kepemilikan Ahmad Marjono atas bidang tanah yang terletak di lingkungan kelompok tani 8 B Nomor Ukur: 263/ Kuala Gading/2008 Kavling 119".

Surat tersebut masing- masing ditembuskan kepada; Bapak Bupati Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Inhu, Kajari Inhu, Dandim 0302, Kapolres Inhu, Camat Kecamatan Batang Cinaku, Kapolsek Batang Cinaku, Danramil 03, Pemberi Kuasa dan Arsip.

Melalui surat kuasa Ahmad Marjono Nomor: 001/ SK-S / KV.119/263-KG/023- Sandi- DPD- Riau- PPKRI-SBN/XI/2018, tanggal 17 November 2018, Meminta agar Ketua KUD Anggrek dan Kepala Desa Kuala Gading segera memberi penjelasannya secara tertulis demi terciptanya kepastian hukum," Demikian Papar Arbain NRP:02.01.031140118.023, Jumat(22/02/2019), siang, usai sholat Jumat.@Liputan Arsad Glembo




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top