Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis Lakukan Tertib Adminstarsi Surat Menyurat
Selasa 19 Februari 2019, 23:09 WIB
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Di beberapa naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah menjadi informasi publik, khususnya dalam bentuk Surat Biasa, terkadang ada tertulis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalisâ€, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.â€
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,†jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,†terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalisâ€, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.â€
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,†jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,†terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau