Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis Lakukan Tertib Adminstarsi Surat Menyurat
Selasa 19 Februari 2019, 23:09 WIB
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Di beberapa naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah menjadi informasi publik, khususnya dalam bentuk Surat Biasa, terkadang ada tertulis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalisâ€, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.â€
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,†jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,†terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalisâ€, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.â€
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,†jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,†terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan