Narkoba
Polsek Tapung Berhasil Ringkus Empat Pelaku Narkoba Di tiga Lokasi
Selasa 19 Februari 2019, 12:37 WIB
TAPUNG. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar berhasil meringkus Empat Pelaku Narkoba ditiga lokasi berbeda pada Senin Siang (18/2/2019).
Penangkapan pertama sekira pukul 12.00 wib disalahsatu rumah di Desa Pelambaian Kec. Tapung, disini petugas mengamankan 2 tersangka yaitu MJ alias AM (47) dan ER alias EK (19).
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 13 paket kecil narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dibawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya.
Usai menangkap kedua pelaku narkoba ini, sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menyasar sebuah warnet yang berlokasi di Simpang Robet Desa Tanjung sawit.
Petugas sebelumnya mendapat informasi seorang pengedar shabu sedang berada di Warnet ini, tim langsung mendatangi warnet ini dan berhasil mengamankan tersangka AW alias AG (33) yang sedang bermain game online
Setelah digeledah didapati barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dalam dompet di kantong celananya.
Hanya berselang sekitar setengah jam setelah penangkapan kedua, petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya yaitu AD alias BG (34) warga Desa Tanjung Sawit yang akan melakukan transaksi narkoba.
Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa AD akan datang mengantarkan shabu, selanjutnya tim langsung menunggu disekitar warnet untuk menangkapnya.
Sekitar pukul 14.30 wib terlihat AD datang dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung dikepung oleh petugas, AD sempat berupaya melarikan diri namun motornya dihadang oleh petugas hingga terjatuh.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Novris bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya.. Du
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham