Sekda Bengkalis H Bustami HY, Ingatkan ASN Agar Memahami Aturan Dan Regulasi
Senin 18 Februari 2019, 23:03 WIB
Sekda H Bustami HYBENGKALIS. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY meminta kepada para seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memahami aturan perundang-undangan atau regulasi sebelum melaksanakan suatu kegiatan.
Hal ini disampaikan Sekda H Bustami HY ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin pada upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin, 18 Februari 2019.
Upacara yang juga dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tersebut dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jend Ahmad yani No 070 Bengkalis.
Kata Sekda H Bustami HY, terjadinya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan dan kelalaian.
“Namun ada juga terjadi karena adanya salah prosedur administrasi karena beda pemahaman terhadap peraturan,†jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, setiap aparatur pemerintahan khususnya di lingkungan Pemkab Bengkalis, harus dapat meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dan pemahaman dari Tupoksi dan setiap peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah agar dapat memahami sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena setiap tahun pasti ada perubahan,†ajaknya.
Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, hadir juga dalam ucapara yang diawali dengan penaikan bendera Merah Putih serta pembacaan Sapta Marga, Tri Brata dan Panca Prasetya Korpri tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno dan Kasdim 0303/Bengkalis Mayor lnf Deddyk Wahyudi.
Ingatkan Setiap PD
Di bagian lain, Sekda H Bustami HY mengingatkan, agar tidak tersandung masalah maka setiap Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Mulai dari perencanaan, baik secara administratif maupun normative, lakukan kajian secara mendalam. Supaya tak tersandung masalah, perhatikan berbagai peraturan perundang-undangan,†pesanya.
Masih menurut Sekda H Bustami HY, melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai aturan dan per-undang-undangan, merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki.(RLS.ALIF)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham