Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Sekda Bengkalis H Bustami HY, Ingatkan ASN Agar Memahami Aturan Dan Regulasi
Senin 18 Februari 2019, 23:03 WIB
Sekda H Bustami HY
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY meminta kepada para seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memahami aturan perundang-undangan atau regulasi sebelum melaksanakan suatu kegiatan.

Hal ini disampaikan Sekda H Bustami HY ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin pada upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin, 18 Februari 2019.

Upacara yang juga dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tersebut dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jend Ahmad yani No 070 Bengkalis.

Kata Sekda H Bustami HY, terjadinya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan dan kelalaian.

“Namun ada juga terjadi karena adanya salah prosedur administrasi karena beda pemahaman terhadap peraturan,” jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, setiap aparatur pemerintahan khususnya di lingkungan Pemkab Bengkalis, harus dapat meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dan pemahaman dari Tupoksi dan setiap peraturan perundang-undangan.

“Kami menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah agar dapat memahami sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena setiap tahun pasti ada perubahan,” ajaknya.

Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, hadir juga dalam ucapara yang diawali dengan penaikan bendera Merah Putih serta pembacaan Sapta Marga, Tri Brata dan Panca Prasetya Korpri tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno dan Kasdim 0303/Bengkalis Mayor lnf Deddyk Wahyudi.

Ingatkan Setiap PD

Di bagian lain, Sekda H Bustami HY mengingatkan, agar tidak tersandung masalah maka setiap Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

“Mulai dari perencanaan, baik secara administratif maupun normative, lakukan kajian secara mendalam. Supaya tak tersandung masalah, perhatikan berbagai peraturan perundang-undangan,” pesanya.

Masih menurut Sekda H Bustami HY, melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai aturan dan per-undang-undangan, merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki.(RLS.ALIF)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top