
Koptan Bakti Bersama
300 Ha Lahan Koptan Bakti Bersama Dinilai Kongkalikong Dengan Pemda Pelalawan
Senin 18 Februari 2019, 14:37 WIB

Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) Setdakab Pelalawan Fakhrurrozi S.Sos
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Tidak selesainya persoalan lahan seluas 300 Ha yang dituntut warga Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dinilai sarat kepentingan. Pihak Pemda Pelalawan beralasan bahwa Koptan Bakti Bersama telah ada surat tanahnya dari Camat Bandar Sekijang.
Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) Setdakab Pelalawan Fakhrurrozi S.Sos yang dijumpai diruang kerjanya Senin (18/2/19) mengaku tidak tahu dimana lokasi lahan seluas 300 Ha yang dituntut warga Rantau Baru. Pasalnya surat hibah yang diserahkan oleh ketua suku adat Desa Rantau Baru kepada warga waktu itu, sampai sekarang tidak ada jumpa. Pihak Koptan (kelompok tani) Bakti Bersama memilki surat tanahnya yang dikeluarkan oleh Camat Bandar Sekijang kala itu, karena sebelum pemekaran Kecamatan Pangkalan Kerinci masi gabung Kecamatan Bandar Sekijang, terangnya.
Mantan Camat Pangkalan Kerinci itu mengatakan, bahwa masyarakat Desa Rantau Baru hanya mengansumsikan saja kalau lahan yang mereka tuntut itu adalah areal Koptan Bakti Bersama. Karena kebetulan lahan Koptan itu seluas 300 Ha. Dan bagaimana membuktikan bahwa lahan itu masuk dalam areal lahan relokasi yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2005.
Dijelaskan Fakhrurrozi, dalam hearing DPRD waktu itu kami diperintahkan untuk memgukur lahan seluas 300 Ha yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan itu. Sehingga lahan itu kami ukur. Tapi begitu lahan sudah dikur, di telefonlah sama Arjulis warga Desa Rantau Baru. Dia bilang masalah lahan itu akan dilaporkannya kepada penegak hukum. Hal itu kami lapor kepada pimpinan. Sehingga kata pimpinan kami saat itu biar saja proses hukum "Ya sudah kami stop saja mediasinya," katanya.
Dalam SK Bupati Pelalawan disebutkan bahwa lahan relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru seluas 300 Ha. Tapi kenyataan dilapangan lahan itu tidak sampai 300 Ha. Memang dasar lahan itu surat hibah tanah dari suku adat kepada Desa Rantau Baru waktu itu. Sementara ketua suku adat Datuk Sakti itu sudah meninggal duni, dan ketika arsip surat hibah itu dicari dikantor desa tidak ketemu sampai sekarang.
Sedangkan Arjulis saat dijumpai langsung dalam persoalan itu mengaku bahwa pernyataan Fakhrurrozi itu sangat keliru. Soalnya surat hibah tanah dari Datuk Sakti itu telah diserahkan oleh aparat desa Rantau Baru kepada Pemda Pelalawan. Berdasarkan itu Pemda Pelalawan melakukan penelitian dan pengkajian hingga membangun perumahan sosial itu yang sebanyak 100 unit pada tahun 2004 dilokasi tersebut.
Pengakuan Kabag Tapem Setdakab Pelalawan bahwa Koptan Bakti Bersama telah mengantongi surat tanahnya, sangat keliru lagi. Sebagaimana surat yang telah ditunjukan ketua Koptan Bakti Bersama Immanuddin kepada media ini, SKGR diterbitkan oleh Camat Pangkalan Kerinci pada tahun 2010 yang ditanda tangani Oleh Eri Suhaeri, bukan Camat Bandar Sekijang. SHM (surat hak milik) juga diterbit pada tahun 2017 lalu. Sedangkan SK Bupati Pelalawan dikeluarkan pada tahun 2005, ujar Arjulis memprotes sangat geram.
Berdasarkan dengan peta denah lokasi surat hibah tanah dari Datuk Sakti itu, Pemda Pelalawan berani membangun perumahan sosial itu sebagai relokasi penduduk Desa Rantau Baru dari rawan bencana banjir. Bila Kabag Tapem mengaku tidak tahu dimana lokasi yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan yang ditanda tangani oleh Azmun Jaafar, benar-benar sangat kelirulah, cetusnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan