Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
LBH BJR Laporkan Pembangunan Jalan Dikonsesi Perusahaan
Jumat 15 Februari 2019, 14:24 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. com -  Pembangunan jalan Punak di daerah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dalam waktu dekat akan dilaporkan di Tipikor Polda Riau.

Demikian ditegaskan oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum Brata Jaya Riau (LBH-BJR) Muhammad Nuh SH, MH, pada Jumat (15/2/19) di Pangkalan Kerinci kepada media ini. Soalnya Pemda Pelalawan melalui instansi terkait membangun jalan itu didalam konsesi perusahaan, tegasnya.

Pemerintah menggelontorkan dana APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2015 senilai Rp 1.372.054.000, untuk membangun jalan tersebut. Dilaksanakan oleh CV. Bukit Intan Lestari dengan No. Kontrak : 620/D.PU/BM-KTR/2015/80 Tgl 19 Agustus 2015 pekerjaan timbunan-geotekstil pembangunan jalan kelompok tani Makmur. Konsultan pengawas CV. Persada Nusantara Consultant.

Dikatakannya, yang sangat aneh secara logika, kenapa jalan tersebut dibangun didalam konsesi perusahaan. Setelah kegiatan selesai di laksanakan baru di ketahui telah dibangun dalam areal perusahaan. 

Memang menurut informasi dari instansi terkait yakni Dinas PU Pelalawan, kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut sudah dikembalikan. Sebenarnya pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus perbuatan yang menyalahi kewenangan atau tindakan yang melawan hukum. Secara administrasi memang telah dikembalikan, tapi kelalaian pejabat pemegang kewenangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, papar M. Nuh.

Dalam hal ini, kita bertanya siapa pejabat pembuat kewenangan tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab atas masalah itu. Sangat tidak logis ada pejabat pembuat kewenangan tetapi faktanya jalan tersebut dibangun masuk dalam konsesi perusahaan, cetusnya.

Maka masalah itu akan kita ajukan ke Tipikor Polda Riau. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya, apa lagi seorang pengabdi negara seperti mereka, ujar praktisi hukum itu. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top