Warga Rantau Baru Pertanyakan Status Lahan Koptan Bakti Bersama
Jumat 15 Februari 2019, 00:49 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pertanyakan status lahan kelompok tani Bakti Bersama.
Sebenarnya seluas 300 Ha lahan yang telah dikelola oleh Koptan (kelompik tani) Bakti Bersama, bukan wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tapi masuk dalam wilayah Desa Rantau Baru. Bahkan peta denah wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat sudah kami kantongi. Dalam peta itu, Koptan Bakti Bersama jelas didalam wilayah Desa Rantau Baru, sebut tokoh Pemuda Desa Rantau Baru SiAr (Kamis (14/2/19) di Pangkalan Kerinci.
Sangat aneh jika SHM (surat hak milik) 300 Ha lahan Koptan Bakti Bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal dengan melibatkan Gakkum (penegakkan hukum) KLHK (kementerian lingkungan hidup kawasan) masyarakat Desa Rantau Baru telah menarik titik koordinat diareal tersebut. Atas permohonan masyarakat berdasarkan titik kordinat itu, keluar hasil BPKH (badan pemantapan kawasan hutan) bahwa areal itu berstatus HPK (hutan produksi yang di konferis).
SiAr mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan atas dikeluarkan SDT-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan) kepada Koptan Bakti Bersama. Pemda Pelalawan keluarkan STD-B sebagai izin pengolahan secara perseorangan karena tidak bisa keluar izin pengolahan secara Koptan. Dikarenakan mulai dari pembentukan Koptan itu sudah tidak beres.
Indikasi permainan yang dilakukan, dari nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama. Tampaknya Koptan itu dibentuk berdasarkan data yang direkayasa dengan modal KTP domisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Sebab syarat pembentukan Koptan adalah wajib warga tempatan. Tapi faktanya orang itu tidak ada warga Pangkalan Kerinci Barat, bebernya.
Tambah SiAr, pantas saja perjuangan masyarakat Desa Rantau Baru diabaikan Pemda Pelalawan selama ini. Setiap mempertanyakan lahan itu kepada Pemda Pelalawan, tidak pernah ada kejelasan. Bahkan persoalan itu sudah dua kali dihearing oleh anggota DPRD Pelalawan, tapi sampai hari ini nihil. Rupanya ada indikasi permainan yang tidak beres antara Pemda Pelalawan dengan pihak Koptan Bakti Bersama, tuturnya dengan penuh kecewa dan geram.
Hal itu disampaikan SiAr menanggapi pernyataan ketua Koptan Bakti Bersama Imam Nudin kepada media ini saat ditemui pada Rabu (13/2/19). Dari keterangan Imam, alas hak milik lahan tersebut sudah keluar SKGR (surat keterangan ganti rugi) atas nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama.
Imam Nudin juga menegaskan bahwa tidak masalah jika nama Koptan Bakti Bersama tidak tercatum didalam SK Bupati Pelalawan tentang penetapan kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Kabupaten Pelalawan tahun 2016. Dan karena nama Koptan Bakti Bersama tidak diakui, maka Bupati Pelalawan telah keluarkan STD-B untuk izin pengelolaan secara perseorangan yang ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris, imbuhnya.
Imam juga mengatakan bahwa sebanyak 150 persil SHM telah keluar atas nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham