
Kelompok Tani Bakti Bersama Luas Lahan 300 Ha, Dikelola Secara Perseorangan
Rabu 13 Februari 2019, 12:29 WIB

PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Kelompok Tani Bakti Bersama dengan luas lahan kurang lebih 300 Ha, adalah usaha perkebunan kelapa sawit, dikelola secara perseorangan.
Kelompok Tani itu berlokasi di Jalan Langgam 2, KM 9 Koridor RAPP, berbatasan disebelah timur kelompok tani Tanjung Mandiri, disebelah Barat perumahan sosial Desa Rantau Baru, sebelah Selatan kelompok tani Tuah Negeri, dan disebelah utara PT. Pesawoan Raya. Lokasi wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Pada kelompok Tani Bakti Bersama ditemukan berbagai kejanggalan. Yaitu surat keputusan Bupati Pelalawan No. KPTS/ 413.2/ DKS/ XII/ 2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci 2005. Pada poin kedua surat itu, dinyatakan bahwa areal lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai areal Relokasi/Resetlement Penduduk yang terkena bencana alam di Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, surat keterangan kelompok tani Bakti Bersama No /02/KT-BB/SKT/XI/2010 dengan luas lahan 300 Ha, harusnya disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun dalam surat keterangan kelompok tani tersebut, pejabat yang wewenang seperti Lurah Pangkalan Kerinci Barat, Camat Pangkalan Kerinci dan Bupati Pelalawan tidak ada membubuhkan tanda tangan.
Pada surat berita acara hasil musyawarah pembentukan kelompok Tani Bakti Bersama Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang dibuat pada tanggal 27 bulan November 2010. Surat itu harusnya diketahui oleh Lurah setempat. Namun pada surat itu, Lurah Pangkalan Kerinci Barat tidak ada membubuhkan tanda tangan.
Anehnya, meskipun mengatasnamakan kelompok tani, pada surat keputusan Bupati Pelalawan No. 192 tahun 2016 tentang penetapan kelompok tani dan gabungan kelompok tani Kabupaten Pelalawan tahun 2016 yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 13 Januari 2016 nama kelompok tani Bakti Bersama tidak tercantum didalamnya.
Surat jual beli lahan dari atas nama Moechlis Moechtar kepada ketua kelompok tani Bakti Bersama Ir. Aidil Syahputra, tidak ada melampirkan surat alas hak kepemilikan pertama lahan itu dari penjual kepada pembeli.
Lebih anehnya lagi nama 34 orang dalam daftar hadir rapat musyawarah pembentukan kelompok tani Bakti Bersama tersebut. Menurut penelusuran dilapangan, tidak ada satupun nama tersebut dari warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Kemudian lahan tersebut berstatus lahan hutan produksi yang dapat dikonfersi atau milik negara yang belum bisa dikelola sebelum ada pelepasan dari pemerintah.
Pihak kelompok tani Bakti Bersama Imam Nudin yang ditemui langsung di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Pesawoan Raya Rabu 13/2/19) mengaku bahwa lahan itu dikelola secara perseorangan. Karena saya tidak ada izin pengelolaan secara kelompok tani selama ini, maka saya urus izin pengelolaan secara perseorangan yang telah ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris. Namanya STD-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan).
Kelompok tani dibentuk berdasarkan warga tempatan. Maka kelompok tani Bakti Bersama dibentuk berdasarkan dengan KTP warga setempat. Tapi Bupati Pelalawan tidak mau tanda tangani kelompok tani Bakti Bersama dengan alasan anggota yang 34 orang itu, bukan warga tempatan. Padahal dalam KTP anggota 34 orang itu berdomisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Memang tidak ada orangnya dan itu sudah rahasia umum. Sementara kelompok tani itu adalah profesi, tapi kenapa pendatang dilarang buat kelompok tani, berarti itu sudah diskriminasi, sebutnya.
Lahan kelompok tani Bakti Bersama tidak masuk dalam lokasi areal relokasi/resetlement sebagaimana pada keputusan Bupati Pelalawan. Sedangkan alas hak kepemilikan surat itu telah ada SKGR atas nama 34 orang kelompok tani Bakti Bersama, ucapnya seraya menunjukkan fhoto copy sejumlah SKGR yang dia maksud. Sekarang lahan seluas 300 Ha milik kelompok tani Bakti Bersama sudah keluar SHM (surat hak milik), ucapnya lagi.
Umumnya keutungan kelompok tani tidak bayar pajak dan bisa menggunakan pupuk subsidi. Sementara saya telah bayar pajak setiap bulan dan tidak ada pernah gunakan pupuk subsidi, sambil memperlihatkan bukti setoran pajak. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan