Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada   ●   
  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
ADVETORIAL DPRD BENGKALIS
DPRD Bengkalis Gelar Sidang Paripurna Laporan Reses Masa Sidang III Tahun 2018
Rabu 13 Februari 2019, 02:34 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Sidang III Tahun 2018 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan EED dan Zulhelmi Senin (11/2/2019) sore.
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Sidang III Tahun 2018 sekaligus Pembentuk Masa Sidang I tahun 2019 serta penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Pembentukan Tata Tartip Dewan, Pansus Retribusi Jasa Umum, Pansus Retribusi Jasa Usaha, Pansus Retribusi Perizinan Tertentu dan Pembentukan Pansus POKIR (Pokok Pikiran) yang ditaja di Ruang Sidang DPRD Bengkalis, Senin (11/2/2019) sore.

Sidang dimulai sekira pukul 16.00 wib tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan EED dan Zulhelmi serta dihadiri sebanyak 33 anggota DPRD Bengkalis sebagaimana daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Radius Akima, juga dihadiri Bupati Bengkalis, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Indra Gunawan

Sidang paripurna diawali dengan penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD Bengkalis terkait hasil reses yang telah dilaksanakan. Sehubungan dengan laporan hasil reses ada beberapa fraksi yang memberikan catatan diantaranya penyampaian aspirasi masyarakat terkait tapal batas kecamatan dan kabupaten, infrastruktur pendidikan terutama MDTA, perbaikan pelayan pembuatan e-KTP dan SIM.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan pansus Retbusi Jasa Usaha Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang dibacakan oleh juru bicaranya Febriza Luwu.

"Setelah mempelajari, mendengar, melakukan pembahasan dengan OPD terkait, serta mengamati Retbusi Jasa Usaha  maka pansus dapat memahami dan menerima usulan perubahan tersebut, " ujar Febriza.

Kemudian sidang dilanjutkan pula mendengarkan pandangan umum dan laporan pansus Retribusi Jasa Umum perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 12 tahun 2012 tentang Retbusi Jasa Umum yang dibacakan oleh juru bicaranya Thamrin Mali.

"Sudah selayaknya kita segera melakukan perubahan dan revisi terhadap retribusi jasa umum ini mengingat sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian." ungkap Thamrin.

Dilanjutkan pula dengan mendengarkan pandangan umum dan laporan pansus Retribusi Perizinan Tertentu oleh Pipit Lestari tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Bahwasannya DPRD Kabupaten Bengkalis menerima dan menyetujui Ranperda tentang  perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan pertimbangan bahwa memang masih banyak retribusi yang dapat kita tambah untuk dijadikan PAD, dimana selama ini belum terakomodir. " tutur Pipit.


Dalam kesempatan yang sama usai sidang paripurna bersama Tim Humas,  Staf Ahli Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan, Ketua Fraksi, Ketua Pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya yang telah menyelenggarakan sidang paripurna ini.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya atas diselenggarakan paripurna ini terutama terkait perubahan Perda tentang retribusi yang telah kita sampaikan beberapa waktu yang lalu."

Kedepan lanjut Indra melalui OPD terkait kita akan lakukan pembicaraan lebih lanjut terkait pengesahan Ranperda menjadi Perda nantinya serta segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda Retribusi dimaksud.

Selanjutnya Mantan Kepala DPTSP-PM Kabupaten Bengkalis ini menuturkan ucapan terima kasih atas segala masukan, saran serta penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses yang telah dilaksanakan.

"Segala masukan, saran yang telah disampaikan oleh anggota Dewan yang mulia tentunya menjadi catatan tersendiri buat kita pihak eksekutif dan selanjutnya akan kita sampaikan keatasan yakni Bupati Bengkalis untuk segera ditindak lanjuti oleh OPD terkait." jelas Indra.

Hal tersebut tentunya menurut beliau lagi sebagai sumbang saran yang cukup bernas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, pelayanan prima dalam membuat masyarakat menjadi makmur sejahtera untuk waktu yang akan datang,” Pungkas Indra.Alif/Advetorial



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top