Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ketum PA 212 Tersangka, Zulkifli Hasan: Ngomong Sedikit Masuk Penjara
Selasa 12 Februari 2019, 14:02 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Ia menilai penetapan tersangka memang haknya aparat.

Namun, Zulkifli mengingatkan jangan orang yang sedikit-sedikit bicara masuk penjara.

"Ya itu haknya aparat. Tapi, tentu sekali lagi, ya kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara," kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.

Dia pun menyindir pemerintah yang menyatakan menyayangi dan mencintai ulama. Lalu, klaim pemerintah yang menghargai kritik dan perbedaan pendapat. Tapi, bila perbedaan pendapat itu selalu diancam dengan jeratan UU ITE maka publik pun bisa memberikan penilaian.

"Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE, ya keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil, ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," kata Zulkifli.

Menurutnya, syarat demokrasi berkualitas yaitu penegakan hukum yang adil. Bila adil maka demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran.


"Kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tak memenuhi rasa keadilan, tentu akan menggerus kepercayaan pada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Slamet resmi menyandang status tersangka karena melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Surakarta, Her Suprabu.

Slamet dijerat atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Rencananya, pada Rabu besok, 13 Februari 2019, Slamet akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Markas Polres Kota Surakarta. 
Sumber: Viva.co.id



Editor : Tis/Rls
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top