BENGKALIS - Pada kesempatan yang sama, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, juga dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa" />
Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada   ●   
  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
Serahkan SK Pendamping Desa dan Kelurahan:
Bupati Bengkalis Ingatkan PD Untuk Disiplin, Tidak Berpolitik dan Jangan Jadi Provokator
Jumat 01 Februari 2019, 23:26 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin serahkan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis, bertempat di Wisma Sri Mahkota BengkalisJumat (1/2/20
BENGKALIS - Pada kesempatan yang sama, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, juga dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/2/2019).

Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 pendamping desa dan Kelurahan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis H. Yuhelmi.

Berdasarkan data yang dirangkum oleh tim peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, jumlah pendamping desa Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya Pendamping Ekonomi berjumlah 178 orang, Pendamping Pembangunan berjumlah 113 orang, dan Tenaga Akuntansi terdiri 23 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis mengatakan keberadaan tenaga
pendamping desa di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu upaya untuk
mempercepat langkah menuju kemandirian desa. Pendamping desa yang bertugas di desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kemampuan seorang pendamping desa senantiasa terus diasah, baik
keterampilan maupun wawasannya. tugas pokoknya sesuai dengan bidang
tugasnya harus dapat membentuk dan memperkuat networking desa dan tujuan akhirnya adalah memajukan desa,” ungkapnya.

Dikatakan Kepala Daerah Bengkalis, eksistensi tenaga pendamping desa yang
mempunyai peran sentral untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Bengkalis, yaitu “terwujudnya kabupaten bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia”.



“Untuk itulah Tenaga Pendamping desa dituntut untuk semakin profesional, disiplin, berinovasi, mencari terobosan untuk membangun di desa tempat tugasnya, tidak hanya terkait proses administrasi, namun harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan berharga dalam membangun desa,” ujar Amril Mukminin.

Disamping itu, orang nomor satu pada kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga tidak akan segan-segan memberhentikan tenaga pendamping desa yang ikut berpolitik dengan bukti kartu anggota partai politik dan juga bagi yang memiliki rangkap kerja.

“Kami juga akan mengevaluasi tenaga pendamping desa yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, mengingat di luar sana masih banyak sarjana yang butuh pekerjaan,” ungkapnya.

Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh pendamping desa dan Kelurahan yang hadir saat itu untuk tidak menjadi provokator dan penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat “Bijaklah menggunakan media sosial. Media sosial di internet seperti “pisau bersisi dua”. disatu sisi bisa membawa manfaat, menyambung silaturahmi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, bisa juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi dan hasutan, dengan sangat cepat,” tukasnya.

Pada kesempatan itu juga
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum at (1/2/2019), menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Wisma Sri Mahkota Bengkalis.

Pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati Bengkalis berharap melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini dapat menjaga citra dan kredibilitas OPD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan OPD masing-masing,
laksanakan dan patuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas

“Pimpinan harus memberi contoh dalam melaksanakan tugas kepada sesama
pegawai di lingkungan. Kerjanya secara konsisten. senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional. Menghindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela serta tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Karenanya, lanjut Kepala Daerah Bengkalis, seluruh Pejabat dan pegawai seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, Bupati Bengkalis juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PPTP yang telah bekerja keras, sehingga Kabupaten Bengkalis bisa mendapatkan predikat B pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) TAHUN 2018.

Menurutnya, kinerja tersebut harus selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, secara administrasi kita sudah baik, tetapi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan predikat yang diraih.

“Kemudian kami juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera
menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut kepada instansi terkait pada minggu pertama bulan Februari 2019 dan kepada OPD yang tidak menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi tegas,” ungkap Amril Mukminin.

(Alif/Inf)




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top