Serahkan SK Pendamping Desa dan Kelurahan:
Bupati Bengkalis Ingatkan PD Untuk Disiplin, Tidak Berpolitik dan Jangan Jadi Provokator
Jumat 01 Februari 2019, 23:26 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin serahkan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis, bertempat di Wisma Sri Mahkota BengkalisJumat (1/2/20
BENGKALIS - Pada kesempatan yang sama, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, juga dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/2/2019).
Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 pendamping desa dan Kelurahan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis H. Yuhelmi.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh tim peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, jumlah pendamping desa Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya Pendamping Ekonomi berjumlah 178 orang, Pendamping Pembangunan berjumlah 113 orang, dan Tenaga Akuntansi terdiri 23 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis mengatakan keberadaan tenaga
pendamping desa di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu upaya untuk
mempercepat langkah menuju kemandirian desa. Pendamping desa yang bertugas di desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kemampuan seorang pendamping desa senantiasa terus diasah, baik
keterampilan maupun wawasannya. tugas pokoknya sesuai dengan bidang
tugasnya harus dapat membentuk dan memperkuat networking desa dan tujuan akhirnya adalah memajukan desa,” ungkapnya.
Dikatakan Kepala Daerah Bengkalis, eksistensi tenaga pendamping desa yang
mempunyai peran sentral untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Bengkalis, yaitu “terwujudnya kabupaten bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia”.
“Untuk itulah Tenaga Pendamping desa dituntut untuk semakin profesional, disiplin, berinovasi, mencari terobosan untuk membangun di desa tempat tugasnya, tidak hanya terkait proses administrasi, namun harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan berharga dalam membangun desa,” ujar Amril Mukminin.
Disamping itu, orang nomor satu pada kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga tidak akan segan-segan memberhentikan tenaga pendamping desa yang ikut berpolitik dengan bukti kartu anggota partai politik dan juga bagi yang memiliki rangkap kerja.
“Kami juga akan mengevaluasi tenaga pendamping desa yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, mengingat di luar sana masih banyak sarjana yang butuh pekerjaan,” ungkapnya.
Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh pendamping desa dan Kelurahan yang hadir saat itu untuk tidak menjadi provokator dan penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat “Bijaklah menggunakan media sosial. Media sosial di internet seperti “pisau bersisi dua”. disatu sisi bisa membawa manfaat, menyambung silaturahmi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, bisa juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi dan hasutan, dengan sangat cepat,” tukasnya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum at (1/2/2019), menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Wisma Sri Mahkota Bengkalis.
Pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati Bengkalis berharap melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini dapat menjaga citra dan kredibilitas OPD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan OPD masing-masing, laksanakan dan patuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas
“Pimpinan harus memberi contoh dalam melaksanakan tugas kepada sesama
pegawai di lingkungan. Kerjanya secara konsisten. senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional. Menghindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela serta tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Karenanya, lanjut Kepala Daerah Bengkalis, seluruh Pejabat dan pegawai seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, Bupati Bengkalis juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PPTP yang telah bekerja keras, sehingga Kabupaten Bengkalis bisa mendapatkan predikat B pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) TAHUN 2018.
Menurutnya, kinerja tersebut harus selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, secara administrasi kita sudah baik, tetapi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan predikat yang diraih.
“Kemudian kami juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera
menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut kepada instansi terkait pada minggu pertama bulan Februari 2019 dan kepada OPD yang tidak menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi tegas,” ungkap Amril Mukminin.
(Alif/Inf)
Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 pendamping desa dan Kelurahan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis H. Yuhelmi.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh tim peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, jumlah pendamping desa Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya Pendamping Ekonomi berjumlah 178 orang, Pendamping Pembangunan berjumlah 113 orang, dan Tenaga Akuntansi terdiri 23 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis mengatakan keberadaan tenaga
pendamping desa di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu upaya untuk
mempercepat langkah menuju kemandirian desa. Pendamping desa yang bertugas di desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kemampuan seorang pendamping desa senantiasa terus diasah, baik
keterampilan maupun wawasannya. tugas pokoknya sesuai dengan bidang
tugasnya harus dapat membentuk dan memperkuat networking desa dan tujuan akhirnya adalah memajukan desa,” ungkapnya.
Dikatakan Kepala Daerah Bengkalis, eksistensi tenaga pendamping desa yang
mempunyai peran sentral untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Bengkalis, yaitu “terwujudnya kabupaten bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia”.
“Untuk itulah Tenaga Pendamping desa dituntut untuk semakin profesional, disiplin, berinovasi, mencari terobosan untuk membangun di desa tempat tugasnya, tidak hanya terkait proses administrasi, namun harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan berharga dalam membangun desa,” ujar Amril Mukminin.
Disamping itu, orang nomor satu pada kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga tidak akan segan-segan memberhentikan tenaga pendamping desa yang ikut berpolitik dengan bukti kartu anggota partai politik dan juga bagi yang memiliki rangkap kerja.
“Kami juga akan mengevaluasi tenaga pendamping desa yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, mengingat di luar sana masih banyak sarjana yang butuh pekerjaan,” ungkapnya.
Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh pendamping desa dan Kelurahan yang hadir saat itu untuk tidak menjadi provokator dan penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat “Bijaklah menggunakan media sosial. Media sosial di internet seperti “pisau bersisi dua”. disatu sisi bisa membawa manfaat, menyambung silaturahmi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, bisa juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi dan hasutan, dengan sangat cepat,” tukasnya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum at (1/2/2019), menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Wisma Sri Mahkota Bengkalis.
Pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati Bengkalis berharap melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini dapat menjaga citra dan kredibilitas OPD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan OPD masing-masing, laksanakan dan patuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas
“Pimpinan harus memberi contoh dalam melaksanakan tugas kepada sesama
pegawai di lingkungan. Kerjanya secara konsisten. senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional. Menghindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela serta tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Karenanya, lanjut Kepala Daerah Bengkalis, seluruh Pejabat dan pegawai seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, Bupati Bengkalis juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PPTP yang telah bekerja keras, sehingga Kabupaten Bengkalis bisa mendapatkan predikat B pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) TAHUN 2018.
Menurutnya, kinerja tersebut harus selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, secara administrasi kita sudah baik, tetapi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan predikat yang diraih.
“Kemudian kami juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera
menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut kepada instansi terkait pada minggu pertama bulan Februari 2019 dan kepada OPD yang tidak menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi tegas,” ungkap Amril Mukminin.
(Alif/Inf)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”