Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sarjimin Alami Kerugian 23 Juta
AR Pelaku Curat Sepeda Motor di Belilas Ditangkap Unit Reskrim Polres Inhu
Kamis 31 Januari 2019, 14:05 WIB
AN di tangkap unit reskrim Polres Inhu tanpa perlawanan.fhoto.doc. res inhu
Seberida, Inhu, RIAUMADANI.com- Berdasarkan laporan korban ihwal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat,red) terhadap Sepeda Motor, LP/48/XI/2018/Riau/ Res Inhu, tanggal 28 Nopember 2018. 

Unit Reskrim Polsek Seberida bersama anggota telah berhasil mengungkap dan menangkap  (AR) Bin Tasmin (45), Alamat Jalan H. Agus Salim RT/RW 002/004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekan Baru Kota, Propinsi Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari, rabu 28 November 2018 sekira pukul 06.00 Wib. 

Pelaku membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA SCOPPY warna Hitam Silver di dalam Rumah milik SARJIMIN.  

Atas kejadian tersebut ia melapor ke Polsek Seberida, Rabu 28 November 2018, pukul 07.00 wib.

Selain itu Sarjimin (37) pria asal Klaten (Jateng) selaku korban ini, dirinya mengungkapkan tempat kejadian
di rumahnya, di Desa Petalabumi, RT 017/ RW 001 Kecamatan Seberida, Inhu.

Kronologis waktu itu, sekitar pukul 06.00 Wib saya di bangunkan oleh istri saya, setelah terbangun istri saya menayakan sepeda motor dimana, lalu saya jawab, "disitu". 

Kemudian istri saya menjawab "tidak ada"  karena penasaran, lantas saya menuju ruangan  studio.

Setelah saya cek, ternyata benar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy  dengan Nopol Bm4749 BX sudah tidak ada ditempat dan pintu Roling Door sudah terbuka, serta jendela belakang juga sudah terbuka, saya melihat kamera CCTV yang terpasang di ruang studio sudah berputar arah dan salah satu kabelnya di putus pelaku. 

Selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke polsek seberida  guna pengusutan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)," ungkap Sarjimin.

Selain itu Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting.,Sik melalui Paur Humasnya, menerangkan bahwa pada hari Kamis, 31 Januari 2019, Sekira Pukul 06.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Seberida dan anggota berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/45/XI/2019 tgl 28 september 2018. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi dari Informan, tersangka Curat Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam silver dgn No.Pol.BM 4749 BX norangka : MH1JM311476JK05000 dan Nosin : JM31E-1703795 Atas Nama Sarjimin ( Korban,red), yang dicuri seseorang di studio photo milik korban.

Diperoleh Informasi dari Informan, setelah ditunjukkan foto yg terekam CCTV di TKP, tersangka adalah warga Pekan Baru yg sering ke belilas dengan naik Mobil Oplet Penumpang  L300 jurusan Belilas-Pekan Baru. 

Di peroleh  Informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Beligan Kecamatan Seberida, Inhu Riau. Tersangka akan kepekan baru pada hari ini, Kamis tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 06.00 wib.

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Res dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah di Introgasi tersangka AR alias anto mengakui perbuatannya.

Menurut keterangannya, Sepeda Motor tersebut sudah di Jual seharga Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) di Taluk Kuantan.

Selanjutnya tanpa perlawanan, tersangka diamankan di Polsek Seberida," terang Paur Humas Res Inhu, Kamis(30/01/2018).@Laporan: Ferdinan Edi Tayu




Editor : Editor: budi darma saragih
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top