Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, pada Kamis pagi (24/1/2019)
Sekitar 100 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan Polres Kampar
Kamis 24 Januari 2019, 07:43 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, pada Kamis pagi (24/1/2019)BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, pada Kamis pagi (24/1/2019) sekira pukul 10.15 Wib bertempat diruang data Polres Kampar.
Sekitar 100 gram shabu sebagai barang bukti dari 5 kasus yang diungkap jajaran Polres Kampar beberapa waktu lalu, dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke tanah.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
Hadir mengikuti acara pemusnahan barang bukti ini dari Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti, Penyidik dan anggota Satres Narkoba serta para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.
Pemusnahan barang bukti ini diawali Kata Sambutan oleh Waka Polres Kampar yang menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Kampar, yang tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan lain bersama Forkopimda Kampar.
Disampaikan Waka Polres bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar cukup tinggi, hal ini terindikasi dari tingginya jumlah ungkap kasus serta pelaku yang telah diamankan.
Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peranserta semua komponen masyarakat, mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa, jelas Waka Polres.
Selanjutnya penyampaian kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 100 gram, yang berasal dari 5 ungkap kasus, yaitu :
1. Pada tanggal 21 November 2018, TKP Desa Gading Sari Kec. Tapung dengan tersangka BG alias G, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 17,48 gram.
2. Pada tanggal 14 Desember 2018, TKP Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah dengan tersangka GU alias B, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 10,35 gram.
3. Pada tanggal 19 Desember 2018, TKP Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri dengan tersangka JN alias J, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 20,34 gram.
4. Pada tanggal 10 Januari 2019, TKP Dusun Sei Maki Desa Kuok Kec. Kuok dengan tersangka AM alias A, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 45,22 gram.
5. Pada tanggal 16 Januari 2019, TKP Desa Sei Pinang Kec. Tambang dengan tersangka MH dkk, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 11,92 gram.
Jumlah narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini sekitar 100 gram, dimana sebagian kecil dari barang bukti ini telah disisihkan untuk pengujian labor dan pembuktian di sidang pengadilan.
Pada kesempatan ini Kasat Narkoba juga menyampaikan jumlah ungkap kasus selama tahun 2018 sebanyak 228 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 319 orang, 181 kasus telah memasuki tahap II sementara 37 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini secara bersama oleh Waka Polres beserta masing-masing perwakilan yang disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, narkotika ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan dibuang ketanah.
Setelah pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatangan berita acaranya oleh Waka Polres beserta saksi-saksi dari Perwakilan Kejaksaan, BNK, Penasehat Hukum serta Kasat Tahti. Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham