Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pelajar MTs Cabuli Pacarnya Hingga Hamil, Korban Dikeluarkan dari Sekolah
Rabu 23 Januari 2019, 01:07 WIB
Pelaku adalah YU alias AL (Lk 15) seorang pelajar MTS warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, YU ditangkap atas laporan HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang
TAMBANG. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tambang, pada Selasa sore (22/1/2019) kembali amankan seorang pemuda belia yang diduga telah mencabuli pacarnya yang juga masih dibawah umur hingga hamil.

Pelaku adalah YU alias AL (Lk 15) seorang pelajar MTS warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, YU ditangkap atas laporan HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, karena pelaku telah mencabuli putrinya D yang masih dibawah umur hingga hamil.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat siang (18/1/2019) dimana saat itu HN selaku ibu korban sedang berjualan di Jalan Sukarno Hatta Pekan baru, kemudian ia ditelpon oleh anak laki-lakinya Nanda yang memberitahukan bahwa adik perempuannya D dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah hamil.

Mendengar kabar itu HN langsung pulang kerumah untuk menjumpai anak gadisnya itu, kemudian HN menanyakan langsung kepada D tentang masalah apa yang dialaminya tadi di sekolah.

Diceritakan oleh D bahwa pihak sekolah tadi melakukan tes kehamilan terhadap dirinya yang setelah dites ternyata dirinya positif hamil, setelah ditanyakan siapa yang menghamilinya diceritakan korban bahwa pelakunya adalah YU alias AL (Lk 15) seorang pelajar warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

Tak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih dibawah umur itu, HN lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Selasa sore (22/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka YU alias AL sedang berada disekitar Danau Bokuok wilayah Desa Aur Sati.

Tim Opsnal Polsek Tambang langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannnya dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang Iptu Jerfredi SH saat dokonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikanmya bahwa tersangka YU alias AL telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini, jelasnya.

Iptu Jurfredi kembali mengingatkan para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang sudah memasuki usia remaja, berikanlah selalu pengajaran kepada mereka tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila, Jelas Kapolsek Tambang ini.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top