KAMPAR. RIAUMADANI. com  - Seorang pemuda belia warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya berinisial YG (18) harus m" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Tak Hanya Mencabuli Korban, HP Miliknya Juga Diembat Pelaku
Minggu 20 Januari 2019, 13:21 WIB
 warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya berinisial YG (18) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kampar, 
KAMPAR. RIAUMADANI. com  - Seorang pemuda belia warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya berinisial YG (18) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli korban MJ (16) dan juga melarikan HPnya. 

Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari (19/1) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya, setelah dilaporkan ke Polsek Kampar pada Jumat sore (18/1) oleh SS (37) selaku ibu korban. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sehelai kaos warna hitam putih, celana panjang warna dongker,  jilbab warna pink serta sepasang pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian. 

Terkuaknya peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumahnya dan mengadu kepada Ibunya bahwa HP miliknya diambil oleh YG, kemudian pelapor (ibu korban) bersama korban ditemani salahsatu kerabatnya bernama Yudarni pergi mencari pelaku. 

Mereka kemudian berjumpa dengan pelaku di Desa Rumbio, saat itu korban menanyakan Hp miliknya kepada pelaku dan dijawab olehnya "tidak ada", lalu pelaku mengajak mereka ke Desa Ranah Singkuang.

Sesampai di Desa Ranah Singkuang korban kembali bertanya "Mana HP saya tadi" dan dijawab oleh Pelaku "Saya tidak ada mengambil HP mu", korban lalu menyampaikan "Mengaku sajalah kamu, kan kamu sudah mengganggu saya tadi", Mendengar pernyataan korban itu, Pelaku langsung melarikan diri. 

Kemudian saksi sdri. Yudarni menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban, ia kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku layaknya hubungan suami istri.

Pengakuan korban ini kemudian disampaikan Yurdani kepada ibu korban yang kemudian juga memberitahukan kepada suaminya MH, tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya maka orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. 

Setelah melaporkan kejadian ini,  keluarga korban terus mencari pelaku ke Desa Pulau Payung dan berhasil mengamankannya, lalu menyerahkan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka YG saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kampar, sementara terhadap korban telah dimintakan Visumnya sebagai alat bukti atas kasus ini, "jelasnya.



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top