Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Masjid Paripurna Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Keuangan Masjid Paripurna
Sabtu 19 Januari 2019, 23:21 WIB


PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi penganggaran keuangan Masjid Paripurna.

Proses evaluasi dilakukan dengan mengundang seluruh Camat di kota Pekanbaru rapat bersama Sekretaris Daerah (sekda) kota Pekanbaru, Muhammad Noer, Jumat (18/1/2019).

Rapat evaluasi dilakukan di kantor Walikota pekanbaru. Anggaran masjid paripurna tahun ini mencapai Rp 19,2 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk 96 masjid paripurna.

Jumlah itu terdiri dari satu masjid paripurna pembina tingkat kota, 12 masjid paripurna kecamatan dan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan.

"Kita tentu tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan masjid paripurna. Maka kita lalukukan evaluasi permasalahan yang ada " terang Sekda kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, bakal ada regulasi berupa Perwako yang akan mengatur tatakelola keuangan Masjid tersebut.

Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilaukan untuk mempermudah kordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.

"Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa," terangnya.

Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah.

Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Ada regulasi tersebut nantinya diharapkan menambah harmonisasi antara kelurahan, kecamatan dengan pengurus masjid paripurna," ulasnya, dikutip tribun.

Sebelumnya pengelolaan keuangan Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru megalami kendala. Honor pengurus dan imam masjid tertunda dibayarkan Pemko Pekanbaru.

Penundaan pembayaran honor ini bahkan sempat dipertanyakan oleh pengurus masjid. (*)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top