Ajak Masyarakat Taat Azas dan Sadar Hukum
Sekdes Jati Rejo Jurijal, bersama Ketua LPM Arsad Glembo dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hendriko, ajak masyarakat taat azas. Photo. doc
Polsek Pasir Penyu Sosialisasikan Sanksi Undang Undang RI Nomor:45 Tahun 2009
Selasa 15 Januari 2019, 06:34 WIB
Sekdes Jati Rejo Jurijal, bersama Ketua LPM Arsad Glembo dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hendriko, ajak masyarakat taat azas. Photo. docPasirpenyu, Inhu, RIAUMADANI.com- Pasca musim penghujan dan usai banjir surut, sudah dipastikan anak sungai pangkalan cerucup dan sungai lubuk sojuk, yang ada di desa Jati Rejo sangatlah banyak ikannya. Beragam spesis ikan akan tumbuh kembang di aliran sungai kita.
Sayangnya, masih saja ada oknum masyarakat yang menangkap ikan dengan alat yang terlarang.
Hal ini membuat polemik di tengah- tengah masyarakat, seperti di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, misrun.
Dirinya menyebutkan, sudah kewajiban kita semua untuk mejaga potensi perikanan yang ada di aliran sungai kita ini.
Kepada semua masyarakat, agar jangan menggunkan racun dan setrum untuk menangkap ikan, jelas ini merugikan masyarakat lainnya, karna ikan akan habis seketika dan tidak akan berkembang biak secara normal lagi.
Selain itu, juga akan merusak ekosistim yang ada di sungai,"sebutnya.
Ia berharap agar pemerintah desa turun tangan dalam memberi pemahaman kepada masyarakat. Dan kepada penegak hukum agar menindak warga yang menangkap ikan dengan alat yang di larang,"harap Misrun.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Hendriko di dampingi oleh sekertaris desa Jurijal dan ketua LPM Arsad Glembo, Selasa,(15 /01/19),di kantor desa Jati Rejo.
Ia menghimbau masyarakat agar jangan menangkap ikan di sungai dengan alat yang di larang, seperti mengunakan racun, setrum dan bom ikan.
"Bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Hal ini sesuai UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan".
Selain itu juga, saya himbau, agar masyarakat jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena membuka lahan dengan cara membakar sangat membahayakan.
Hendaknya ini menjadi perhatian serius kita bersama," himbau Brigadir Hendriko@ Liputan: sat/ frits walter hutabarat.
| Editor | : | Editor:budi darma saragih |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham